Connect with us

Politik

HUT Bhayangkara ke-79, KontraS Beri Catatan Merah untuk Polri: Hentikan Wacana Reformasi Parsial

KontraS memberikan catatan kritis terhadap institusi Polri bertepatan dengan perayaan HUT Bhayangkara ke-79 pada Selasa (1/7).

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 07 02t101540.309
Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat sambutan di peringatan HUT Bhayangkara ke-79, Selasa (1/7) | Gambar: YT/Sekretariat Presiden

MPN Indonesia 2 Juli 2025 - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memberikan catatan kritis terhadap institusi Polri bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 pada Selasa (1/7).

Dalam peringatan bertema “Polri untuk Masyarakat” ini, KontraS menilai tidak ada perubahan struktural dan sistematis yang signifikan dalam tubuh polri.

KontraS menilai tema tersebut tidak mencerminkan kenyataan, mengingat masih maraknya tindakan kekerasan, penyiksaan, penembakan, penangkapan sewenang-wenang, hingga extra judicial killing yang terus terjadi setiap tahun.

Situasi tersebut, menurut KontraS, menunjukkan bahwa masyarakat tetap menjadi korban dari kultur kekerasan yang mengakar di tubuh polri.

“‘Polri untuk Masyarakat’ tinggal slogan belaka dalam situasi saat ini,” kata KontraS dalam siaran persnya.

Data Kasus Kekerasan yang Dilakukan Polri

Berdasarkan data KontraS, selama periode Juli 2024 hingga Juni 2025, tercatat 602 peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota Polri. Dari jumlah tersebut, peristiwa penembakan mendominasi dengan 411 kejadian.

Dalam beberapa kasus, satu peristiwa penembakan bahkan melibatkan lebih dari satu korban yang mengalami luka serius hingga meninggal dunia akibat tembakan polisi.

KontraS juga mencatat bahwa tindak kekerasan Polri tersebar dari Aceh hingga Papua, dengan Sumatra Utara menjadi wilayah dengan angka kekerasan tertinggi sebanyak 127 peristiwa.

Selain tindak kekerasan, KontraS juga mencatat maraknya penangkapan sewenang-wenang dan pembubaran paksa aksi unjuk rasa, terutama yang menolak kebijakan negara yang tidak prorakyat.

“Temuan KontraS mencatat bahwa sepanjang periode pemantauan terdapat 42 pembubaran paksa dan 46 penangkapan sewenang-wenang,” kata KontraS.

Dari total 89 peristiwa kekerasan yang berkaitan dengan kebebasan sipil tersebut, lebih dari 800 orang ditangkap, dengan setengahnya menjadi korban kekerasan fisik yang mengakibatkan luka ringan hingga berat. 

Baca Juga:  Pemerintah Jabar Siapkan Rp1 Miliar untuk Biaya Pengobatan Korban Penganiayaan dan Penyekapan

Kekerasan yang dilakukan anggota Polri terjadi di berbagai tingkat satuan kerja wilayah. KontraS mencatat bahwa di tingkat polda terjadi 82 peristiwa, di tingkat polres sebanyak 389 peristiwa, dan di tingkat polsek tercatat 131 peristiwa. 

“Hal tersebut mengindikasikan bahwa tidak banyak perbedaan secara paradigmatis terhadap polisi yang ditempatkan di tingkat bawah maupun tingkat tinggi,” beber KontraS.

Sementara itu, data dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI-LBH) menunjukkan bahwa sepanjang 2019 hingga Mei 2024 terjadi 95 kasus kriminalisasi yang menjerat berbagai kalangan seperti petani, buruh, akademisi, jurnalis, dan mahasiswa. 

Dalam rentang waktu 2022-2023, YLBHI-LBH mencatat 46 kasus penyiksaan dengan total korban mencapai 294 orang. 

Selain itu, YLBHI mendata 35 peristiwa penembakan oleh aparat Polri dengan korban tewas sebanyak 94 orang. 

Peristiwa ini berkaitan dengan berbagai sektor kasus, mulai dari konflik di Papua, narkotika, hingga agraria.

Di Bandung, KontraS mencatat adanya kekerasan aparat dalam berbagai aksi protes. Dalam aksi menolak RUU Pilkada pada 2024 lalu, sejumlah peserta aksi ditangkap secara sewenang-wenang tanpa dasar hukum yang jelas. 

Kekerasan serupa terjadi dalam aksi penolakan RUU TNI di Bandung. Polisi dan TNI membubarkan aksi dengan kekerasan, melibatkan aparat tak berseragam dan ormas. 

Sebanyak 25 orang mengalami luka-luka, termasuk empat anak sekolah yang menjadi korban salah tangkap dan mengalami penganiayaan. 

Sementara itu, korban kekerasan berbasis gender pada Mei 2025 menghentikan perjuangannya mencari keadilan karena laporannya tak ditindak.

“Pelaku tertangkap tangan, bukti lengkap, tapi kasus tak pernah naik ke penyidikan. Permintaan informasi berkali-kali diabaikan. Fia (nama samaran) bukan satu-satunya. Ada korban perkosaan lain yang sudah lebih dari satu semester menanti kabar penyelidikan,” kata KontraS.

Baca Juga:  Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara terkait Hinaan terhadap Suku Sunda

KontraS: Hentikan Wacana Reformasi Parsial yang Justru Perkuat Impunitas

Banyaknya temuan pelanggaran dan kekerasan yang dilakukan Polri, KontraS mendesak agar pemerintah dan DPR segera melakukan evaluasi terhadap institusi ini dengan berpedoman pada standar hak asasi manusia (HAM).

“DPR RI dapat menjalankan fungsi legislasi dengan mengedepankan aspirasi rakyat yang berkaitan dengan reformasi Polri demi menciptakan Polri yang berintegritas dan profesional,” minta KontraS.

Tak cuma itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun diminta untuk bebenah badan Polri secara menyeluruh, mulai dari tingkatan polsek hingga polda dan secara jenjang kepangkatan. 

“Jika poin-point itu tidak segera dilaksanakan, maka hentikan wacana reformasi parsial yang justru memperkuat impunitas dan kekerasan di tubuh Polri,” tegas KontraS.

“Bongkar struktur kekuasaan Polri yang justru menjadikannya sebagai alat pelanggeng kekerasan struktural dan pelindung modal,” imbuhnya. 

(AKM/NID/RAD)

Trending