Connect with us

Politik

Eks Pegawai Kominfo Dapat Rp15 Miliar untuk Lindungi Judol, Umrahi 47 Orang

Mantan pegawai Kominfo, Rajo Emirsyah didakwa menerima uang Rp15 miliar terkait praktik perlindungan situs judol agar tidak diblokir.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 07 02t102749.954
Eks Pegawai Kominfo Dapat Rp15 Miliar untuk Lindungi Judol, Umrahi 47 Orang | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 2 Juli 2025 - Mantan pegawai Kominfo (kini Komdigi), Rajo Emirsyah didakwa menerima uang sebesar Rp15 miliar terkait praktik perlindungan situs judi online (judol) agar tidak diblokir.

Dalam persidangan, Rajo Emirsyah mengungkapkan bahwa sebagian dari uang tersebut digunakan untuk memberangkatkan umrah 47 orang.

“Ada yang mengirim umrah 47 orang,” kata Rajo di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/6).

Dipakai Foya-Foya

Selain untuk umrah, uang itu juga digunakan untuk membiayai perjalanan pribadi Rajo, termasuk liburan ke luar negeri bersama mantan kekasihnya serta kegiatan touring motor gede (moge) bersama komunitas Harley Davidson.

Rajo mengaku menghabiskan dana besar dalam setiap kegiatan touring moge tersebut.

“Saya satu kali touring itu bisa sampai Rp600 juta, Rp700 juta untuk berapa orang gitu. Betul (saya yang bayar semuanya),” ujar Rajo.

Dalam kurun waktu satu tahun, uang Rp15 miliar tersebut dihabiskan untuk melunasi kendaraan moge, perjalanan ke Malaysia, Labuan Bajo, Aceh, dan Sumba, serta menjadi donatur untuk berbagai kegiatan komunitas Harley Davidson.

Para Terdakwa

Dalam kasus ini, Rajo Emirsyah disebut merupakan bagian dari jaringan yang terbagi dalam empat klaster.

Klaster pertama berisi para koordinator yang terdiri dari Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Klaster kedua adalah para eks pegawai kominfo, termasuk Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Klaster ketiga yaitu agen situs judol yang terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.

Baca Juga:  Komisi Yudisial Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Ketua PN Jaksel dan 3 Hakim yang Terjerat Kasus Suap

Rajo Emirsyah termasuk dalam klaster keempat bersama Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

Dakwaan terhadap Rajo Emirsyah

Rajo Emirsyah didakwa melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berdasarkan catatan persidangan, Rajo Emirsyah bukan kali pertama berurusan dengan hukum dan kriminal.

Ia pernah menjadi terpidana dalam kasus korupsi penggelapan mobil dan dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Bogor pada 2012.

(AKM/NID/RAD)

Trending