Connect with us

Berita

Pria di Medan Nekat Curi HP Keluarga Pasien di RS demi Foya-Foya bareng Pacar

Seorang pria nekat melakukan pencurian di Rumah Sakit Murni Teguh, Kota Medan, Sumatra Utara, pada Senin (30/6).

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 07 03t142646.680
Pria di Medan Nekat Curi HP Keluarga Pasien di RS demi Foya-Foya bareng Pacar | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 3 Juli 2025 - Seorang pria bernama Kelvin Syahputra (31) nekat melakukan pencurian di Rumah Sakit Murni Teguh, Kota Medan, Sumatra Utara, pada Senin (30/6).

Kelvin mencuri ponsel milik keluarga pasien di rumah sakit tersebut dengan tujuan untuk membayar utang dan menghabiskan uang bersama pacarnya.

Modus Pelaku

Kelvin melancarkan aksinya dengan cara menyamar sebagai keluarga pasien dan duduk di ruang tunggu di lantai tiga rumah sakit, tepat di depan ruang ICU.

“Saya pura-pura charger ponsel. Saat korban pergi menjumpai ayahnya di ruang ICU,” kata Kelvin saat diperiksa di Polsek Medan Timur pada Kamis (3/7).

Setelah melihat situasi memungkinkan, Kelvin segera mengambil ponsel korban yang sedang ditinggalkan.

Setelah mencuri, Kelvin langsung menuju pegadaian dan menggadaikan ponsel tersebut seharga Rp 5juta.

Korban Lapor Polisi

Korban yang menyadari kehilangan ponselnya segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Timur yang berlokasi di seberang Rumah Sakit Murni Teguh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

Sekitar pukul 20.00 WIB di hari yang sama, Kelvin ditangkap di Jalan Jawa, tidak jauh dari rumah sakit tempat kejadian.

Pengakuan Pelaku

Setelah penangkapan, polisi langsung melakukan interogasi terhadap Kelvin.

Dalam pemeriksaan, Kelvin mengaku bahwa uang hasil gadai ponsel telah digunakan untuk membayar utang dan berfoya-foya bersama pacarnya.

“Hasil interogasi, uang Rp 5 juta itu sudah dipakai untuk membayar utang dan berfoya-foya dengan pacarnya,” ungkap Kapolsek Medan Timur Kompol Agus Manimbul Butar-butar.

Kini ia ditahan di Polsek Medan Timur untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya.

(AKM/NID/RAD)

Baca Juga:  Dipicu Masalah Asmara, Oknum Polisi Diduga Perkosa dan Bunuh Dosen di Jambi

Trending