Connect with us

Berita

Polisi Bongkar Kasus Pencurian Mobil Boks di Bogor, Tiga Pelaku Ditangkap

Satreskrim Polresta Bogor Kota bongkar kasus pencurian mobil boks yang terjadi di Baranangsiang, Bogor Timur, Kota Bogor.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 07 03t160408.895
Polresta Bogor saat konferensi pers di kantornya, Kamis (3/7) | Gambar: MPN Indonesia/Dimas

Jawa Barat, MPN Indonesia 3 Juli 2025 - Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil membongkar kasus pencurian mobil boks yang terjadi di wilayah Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

Satreskrim menangkap tiga pelaku pencurian yang terlibat dalam kejahatan tersebut.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menindaklanjuti laporan kehilangan mobil boks Isuzu Traga pada Mei lalu.

Pengembangan Kasus

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, menyampaikan bahwa pihaknya menangkap tersangka pertama berinisial H yang bersembunyi di wilayah Ciseeng, Kabupaten Bogor.

Penangkapan H menjadi awal dari pengembangan kasus yang kemudian mengungkap keterlibatan dua tersangka lainnya, yaitu M dan H alias J.

“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan seorang tersangka berinisial H yang bersembunyi di wilayah Ciseeng, Kabupaten Bogor,” ujar Aji dalam konferensi pers di Mako Polsek Bogor Timur, Kamis (3/7).

Modus Operandi

Ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksi pencurian. M berperan sebagai pengintai yang menentukan target kendaraan.

H alias J bertindak sebagai eksekutor yang membobol kendaraan menggunakan kunci letter T. Sementara itu, H bertugas membawa kendaraan hasil curian untuk dijual di wilayah Jatiasih.

“Dari hasil kejahatannya, mereka memperoleh uang sebesar Rp26 juta yang kemudian dibagi rata,” kata Aji.

Mencuri jadi Mata Pencaharian Tetap

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengungkap bahwa ketiga pelaku telah beraksi di tujuh lokasi berbeda.

Kegiatan pencurian ini merupakan bagian dari aktivitas yang dijadikan mata pencaharian oleh para tersangka.

“Motif para pelaku adalah menjadikan aksi pencurian sebagai mata pencaharian tetap,” ujar Aji.

Pelaku Sempat Melawan

Dalam penangkapan para tersangka, polisi sempat menghadapi perlawanan. Petugas bahkan terseret kendaraan milik pelaku saat mereka mencoba melarikan diri.

Baca Juga:  Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp210 M, Ini Sederet Tuntutannya!

Kendati demikian, pihak kepolisian tak tinggal diam. Aji mengatakan pihaknya langsun bertindak tegas untuk meringkus pelaku.

“Kami melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku,” ucap Aji.

Barang Bukti yang Disita

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi pencurian, termasuk kunci letter T, obeng, kunci L, kunci segitiga, bor, serta kendaraan yang digunakan pelaku dalam menjalankan kejahatan.

Ketiga tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah tujuh tahun penjara.

(DIM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending