Connect with us

Berita

Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara

Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta atas kasus suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.

Logompn

Published

on

Hasto kristiyanto dituntut 7 tahun penjara
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Gambar : Instagram/@sekjenpdiperjuangan

MPN Indonesia 3 Juli 2025 - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (3/7).

Jaksa menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menghalangi penyidikan serta memberikan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Tindakannya berkaitan dengan upaya memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 agar Harun Masiku bisa menempati kursi tersebut.

Tuntutan Denda Tambahan

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar Hasto membayar denda sebesar Rp600 juta.

“Denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ujar Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

Jika denda tidak dibayarkan, Hasto akan menjalani hukuman tambahan berupa enam bulan penjara.

Dakwaan dan Peran Hasto Kristiyanto

Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU yang sama junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut dua pelanggaran utama yang dilakukan Hasto:

  • Obstruction of justice, yaitu menghalangi penyidikan terhadap buronan Harun Masiku.
  • Pemberian suap, sebesar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan agar memperlancar proses PAW Harun Masiku.

Jaksa mengungkapkan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya agar tidak terlacak oleh KPK saat operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.

Ia juga disebut meminta Harun tetap berada di kantor DPP PDIP agar tidak mudah ditemukan.

Baca Juga:  Polda Riau Gerebek Kelab Malam, 68 Orang Diamankan

Selain itu, Hasto diduga memerintahkan bawahannya untuk menghancurkan dan menenggelamkan ponsel sebelum diperiksa KPK.

Jaksa menyebut bahwa tindakan pemberian suap dilakukan bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” jelas jaksa saat membacakan tuntutan.

Diketahui, Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, dan Harun Masiku masih buron hingga saat ini.

Pernyataan Hasto Sebelum Sidang

Sebelum sidang dimulai, Hasto menyampaikan pernyataan kepada media bahwa dirinya yakin tidak bersalah dalam kasus suap ini.

“Karena itulah hari ini saya juga dengan penuh keyakinan untuk mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa selama persidangan ia menemukan sejumlah kejanggalan dalam prosedur hukum.

Hasto menilai, kasus yang dibuka kembali ini seharusnya sudah berkekuatan hukum tetap.

Meski demikian, jaksa tetap menegaskan bahwa seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending