Politik
Lepas Jabatan Dirut Bulog, Letjen Novi Helmy Kembali Bertugas di TNI
Letjen TNI Novi Helmy Prasetya kembali berdinas di lingkungan TNIsetelah tidak lagi menjabat sebagai Dirut Perum Bulog.
MPN Indonesia 5 Juli 2025 - Letjen TNI Novi Helmy Prasetya resmi kembali berdinas di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog.
Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi.
“Letjen Novi Helmy telah memilih untuk tetap berdinas menjadi prajurit TNI. Atas dasar pertimbangan itu, dikaitkan juga dengan kebutuhan organisasi dan pembinaan personel, sehingga TNI menerima kembali Letjen TNI Novi Helmy Prasetya yang memutuskan tetap melanjutkan pengabdiannya di lingkungan TNI,” kata Kristomei, Jumat (4/7).
Ikuti Aturan yang Ada
Penugasan Novi sebelumnya di Perum Bulog merupakan bagian dari dukungan TNI terhadap kebijakan pemerintah yang dilaksanakan atas permintaan resmi dari Kementerian BUMN dan telah mendapatkan persetujuan Panglima TNI.
Pengembalian Novi Helmy ke TNI juga menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 47.
Beleid itu menyebutkan bahwa prajurit TNI yang ditugaskan di luar 14 instansi yang diatur dalam UU TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif.
Panglima TNI Bersurat dengan Menteri BUMN
Sebagai tindak lanjut atas keputusan Novi Helmy untuk kembali berdinas di TNI, Panglima TNI mengajukan surat permohonan kepada Menteri BUMN tertanggal 5 Juni 2025 terkait penarikan Novi Helmy Prasetya dari jabatannya sebagai Dirut Perum Bulog.
Permohonan ini mendapatkan persetujuan dari Kementerian BUMN yang diterbitkan melalui surat resmi bernomor SR-75/DSI.MBU/07/2025 pada (30/6), yang menyetujui pengakhiran penugasan Letjen TNI Novi Helmy Prasetya di Perum Bulog dan pengembalian yang bersangkutan ke institusi TNI.
“Hal ini merupakan wujud ketaatan terhadap aturan perundang-undangan dan dedikasi terhadap institusi,” ujar Kristomei.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
