Connect with us

Kriminal

Aipda Robig, Tersangka Kasus Tembak Mati Pelajar Dihukum 15 Tahun Penjara

Jaksa tuntut Aipda Robig 15 tahun penjara usai kasus penembakan pelajar SMKN 4 Semarang.

Logompn

Published

on

Aipda robig tersangka kasus tembak mati pelajar dihukum 15 tahun penjara
Aipda Robig Tersangka Kasus Tembak Mati Pelajar Dihukum 15 Tahun Penjara. Gambar : Dok. Halo Semarang

MPN Indonesia 9 Juli 2025 - Aipda Robig Zaenudin dituntut hukuman 15 tahun penjara atas kasus penembakan yang menewaskan pelajar SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy.

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sateno dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa (8/7).

Peristiwa penembakan terjadi pada Minggu dini hari, 24 November 2024, di Jalan Candi Penataran Raya, Semarang.

Dalam sidang, JPU menyatakan tidak terdapat alasan yang dapat meringankan hukuman terdakwa.

“Pertimbangan meringankan, tidak ada,” kata Sateno di hadapan majelis hakim.

Keluarga Korban Apresiasi Tuntutan Jaksa

Kuasa hukum keluarga korban, Zaenal Abidin Petir, mengungkapkan rasa puas atas tuntutan yang diajukan JPU.

Ia memuji sikap profesional dan tegas yang ditunjukkan dalam proses hukum.

“Dan yang keren lagi menyampaikan bahwa untuk yang meringankan tidak ada,” ucap Petir.

“Karena ini menyangkut nyawa anak di bawah umur. Masih punya masa depan, dia (Robig) melakukan pelanggaran HAM,” lanjutnya.

Kronologi Penembakan

Insiden bermula saat Aipda Robig diduga menembakkan senjata api ke arah sekelompok pemuda yang sedang melintas menggunakan sepeda motor.

Kejadian berlangsung pada dini hari di Jalan Candi Penataran Raya.

Korban tewas, Gamma Rizkynata Oktafandy (17), mengalami luka tembak di bagian pinggul. Dua rekannya, AD dan ST, juga terkena tembakan di bagian dada dan tangan, namun keduanya selamat.

Pasal yang Dikenakan kepada Aipda Robig

Tindakan Aipda Robig dikenakan beberapa pasal pidana, antara lain:

  • Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
  • Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Baca Juga:  4 Polisi yang Kawal Demo di Jawa Barat Dapat Kenaikan Pangkat

(AKM/NID/RAD)

Trending