Connect with us

Politik

Sebelum jadi Menteri, Nadiem Makarim dan Jurist Tan Punya Grup WA Bahas Rencana Pengadaan Laptop

Kejagung mengungkap sebelum menjabat di Kemendikbudristek, Nadiem Makarim bersama Jurist Tan membentuk grup WhatsApp untuk membahas rencana pengadaan Chromebook.

Logompn

Published

on

Sebelum jadi menteri, nadiem makarim dan jurist tan punya grup wa bahas rencana pengadaan laptop
Sebelum jadi Menteri, Nadiem Makarim dan Jurist Tan Punya Grup WA Bahas Rencana Pengadaan Laptop | Gambar: Tangkapan Layar YouTube/Kemdikdasmen

MPN Indonesia 17 Juli 2025 - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap fakta terbaru terkait kasus kriminal dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Sebelum menjabat di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani disebut telah membentuk grup WhatsApp pada Agustus 2019.

Grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team‘ ini dibuat dua bulan sebelum Nadiem resmi dilantik sebagai menteri pada Oktober 2019 untuk membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyatakan grup tersebut telah membicarakan rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan apabila Nadiem Makarim (NAM) diangkat menjadi menteri.

“Pada bulan Agustus 2019 (Jurist Tan) bersama-sama dengan NAM dan Fiona membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM diangkat pada tanggal 19 Oktober 2019,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7).

Setelah Nadiem menjabat, program digitalisasi dengan penggunaan sistem operasi Chrome OS mulai direalisasikan.

Nadiem diketahui bertemu dengan pihak Google—William (WKM) dan Putri Datu Alam (PRA)—pada Februari dan April 2020.

Pertemuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Jurist Tan yang menjabat sebagai Staf Khusus Nadiem, dengan membahas teknis pengadaan barang dan co-investment 30% dari Google untuk Kemendikbudristek.

Proses Perencanaan dan Realisasi Pengadaan Barang

Dalam keterangan lebih lanjut, Qohar mengatakan pada Desember 2019, Jurist Tan menghubungi Ibrahim Arief dan Yeti Khim untuk menyusun kontrak kerja sebagai bagian dari proyek teknologi informasi komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.

Baca Juga:  Terekam CCTV, Seorang Ibu Diduga Arahkan Anak untuk Mencuri Gas Elpiji 3 Kg

“JS selaku Staf Khusus Menteri bersama Fiona memimpin rapat-rapat melalui Zoom Meeting meminta kepada tersangka SW selaku Direktur SD, tersangka MUL selaku Direktur SMP, kemudian IBAM yang hadir dalam rapat Zoom Meeting agar pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS,” ungkap Qohar.

Adapun tiga pihak yang dilobi Jurist Tan sebagaimana dimaksud Qohar yaitu:

  • Ibrahim Arief (Konsultan Teknologi Kemendikbudristek)
  • Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020)
  • Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek)

Qohar menambahkan, Jurist, meskipun menjabat sebagai staf khusus, tidak memiliki kewenangan dalam proses perencanaan dan pengadaan barang atau jasa. Namun, ia tetap memimpin proses pembahasan pada Februari dan April 2020.

Pada 6 Mei 2020, dilakukan rapat daring bersama Nadiem Makarim yang diikuti oleh Jurist Tan, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief.

“NAM yang memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan Chrome OS dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” tegas Qohar.

Ibrahim Arief kemudian menyusun kajian teknis pengadaan dengan hasil yang mencantumkan Chrome OS.

“Pada tanggal 17 April 2020, tersangka IBAM sudah mempengaruhi tim teknis dengan cara mendemonstrasikan Chromebook pada saat Zoom Meeting,” ungkap Qohar.

Ibrahim bahkan menolak menandatangani hasil kajian pertama yang belum mencantumkan Chrome OS hingga dibuatkan kajian kedua.

Dampak Program dan Kerugian Negara

Program pengadaan laptop berbasis Chrome OS dilaksanakan dalam periode anggaran 2020–2022. Laptop tersebut menyasar program digitalisasi pendidikan nasional.

Kejaksaan Agung menyatakan pengadaan barang berupa laptop ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun.

Sebanyak 1,2 juta unit Chromebook telah disebar ke berbagai daerah di Indonesia, namun penggunaan perangkat tersebut tidak optimal, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Baca Juga:  Petugas Lapas Dimutasi Usai Viralkan Napi yang Pesta Sabu, Hotman Paris: Siapa yang Bertanggung Jawab?

“(Laptop) tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS (Operating System) sulit digunakan, khususnya bagi guru dan siswa pelajar,” jelas Qohar.

(AKM/NID/RAD)

Trending