Berita
KPK Jerat 4 Tersangka dalam Kasus Pemerasan Izin TKA Kemnaker
KPK menahan empat eks pejabat Kemnaker atas dugaan pemerasan TKA senilai Rp53,7 miliar dalam proses izin kerja selama 2019–2024.
MPN Indonesia 18 Juli 2025 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA), Kamis (17/7).
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan, mulai 17 Juli hingga 5 Agustus 2025.
Empat tersangka tersebut adalah:
- Suhartono, mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja serta Perluasan Kesempatan Kerja
- Haryanto, mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA
- Wisnu Pramono, eks Direktur Pengendalian Penggunaan TKA
- Devi Anggraeni, eks Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Penggunaan TKA
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan, “KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada empat tersangka untuk 20 hari pertama.”
Delapan Orang Jadi Tersangka
Selain empat yang ditahan, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yakni:
- Gatot Widiartono, Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
- Putri Citra Wahyoe, mantan staf Ditjen PPTKA
- Jamal Shodiqin, eks staf Ditjen PPTKA
- Alfa Eshad
Pemerasan Berlangsung Selama Lima Tahun
KPK mengungkap bahwa praktik pemerasan ini berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2024. Para tersangka diduga memeras para TKA yang mengurus perizinan kerja di Indonesia.
Total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp53,7 miliar. Berikut rincian jumlah yang diterima masing-masing tersangka:
- Suhartono: Rp480 juta
- Haryanto: Rp18 miliar
- Wisnu Pramono: Rp580 juta
- Devi Anggraeni: Rp2,3 miliar
- Gatot Widiartono: Rp6,3 miliar
- Putri Citra Wahyoe: Rp13,9 miliar
- Jamal Shodiqin: Rp1,1 miliar
- Alfa Eshad: Rp1,8 miliar
KPK menyebutkan, jumlah yang diterima bervariasi tergantung peran masing-masing pelaku.
Modus ini terjadi di lingkungan Ditjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja serta Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker.
Pasal yang Dikenakan
Para tersangka disangkakan melanggar:
- Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
- Serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP
KPK menyatakan bahwa proses hukum terhadap empat tersangka lainnya masih berlanjut dan penahanan akan dilakukan pada waktu yang tepat.
(RIF/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
