Connect with us

Berita

Menaker Ajak Serikat Buruh Kawal Pelaksanaan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Menaker Yassierli mengajak serikat pekerja mengawal pelaksanaan UU Pelindungan Ketenagakerjaan demi memperkuat hak dan pelindungan buruh.

Actress 1299250

Published

on

Menaker Ajak Serikat Buruh Kawal Pelaksanaan UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Menaker Ajak Serikat Buruh Kawal Pelaksanaan UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Gambar: Dok. Kemnaker

MPN Indonesia 27 Oktober 2026 - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengajak seluruh serikat pekerja dan serikat buruh mengawal pelaksanaan UU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Ajakan tersebut disampaikan dalam Musyawarah Nasional (Munas) VII FSP KEP KSPI di Jakarta, Minggu (25/10) malam.

“Pemerintah mengapresiasi kontribusi aktif rekan-rekan serikat pekerja dalam mengawal lahirnya undang-undang baru ini. Untuk tahap selanjutnya, saya mengajak seluruh elemen SP/SB untuk bersama-sama mengawal implementasi dan pelaksanaan UU Ketenagakerjaan terbaru ini di lapangan,” ujar Yassierli dalam keterangan yang diterima MPN Indonesia dari Musyawarah Nasional (Munas) VII FSP KEP KSPI di Jakarta, Minggu (25/10) malam.

Yassierli mengapresiasi keterlibatan organisasi pekerja dalam proses pembentukan undang-undang tersebut.

Ia juga mengajak organisasi pekerja melanjutkan kerja sama dalam pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan.

Yassierli menyampaikan arahan tersebut dalam Munas VII Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSP KEP KSPI).

Pada arahannya, Menaker menekankan pentingnya keterlibatan organisasi pekerja dalam mengawal penerapan aturan ketenagakerjaan.

Pemerintah mengajak organisasi pekerja berkolaborasi dalam pelaksanaan kebijakan pelindungan pekerja.

Kementerian Ketenagakerjaan juga mendorong komunikasi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha dalam pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan.

Kerja sama ketiga pihak tersebut diperlukan untuk membangun hubungan industrial yang adil, inklusif, produktif, dan berdaya saing.

“Kita punya PR besar untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif, produktif, dan berkelanjutan. Saya yakin dengan semangat kolaborasi dan semangat Merah Putih, kita mampu mewujudkan hal ini bersama-sama,” tambahnya.

Kementerian Ketenagakerjaan mendorong komunikasi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

Baca Juga:  Menaker Tingkatkan Upaya Pencegahan Gratifikasi dan Korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan DPR

UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 6 Oktober 2026.

Pembentukan undang-undang tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Putusan MK tersebut berkaitan dengan pengujian materiil klaster ketenagakerjaan.

Sementara itu, penyusunan undang-undang tersebut berasal dari usul inisiatif DPR RI.

Setelah pengesahan tersebut, pemerintah mengajak organisasi pekerja melanjutkan keterlibatan dalam mengawal pelaksanaan aturan di lapangan.

Pemerintah juga mendorong kerja sama dengan organisasi pekerja dalam penerapan kebijakan ketenagakerjaan.

(AKM/NID/RAD)

Trending