Connect with us

Berita

Polisi Bongkar Kasus Tambang Ilegal di IKN, Rugikan Negara hingga Rp5,7 Triliun

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri ungkap praktik tambang ilegal di kawasan Taman Hutan RayaBukit Soeharto, wilayah IKN.

Logompn

Published

on

Polisi bongkar kasus tambang ilegal di ikn, rugikan negara hingga rp5,7 triliun
Polisi Bongkar Kasus Tambang Ilegal di IKN, Rugikan Negara hingga Rp5,7 Triliun | Gambar: minerba.esdm.go.id

MPN Indonesia 18 Juli 2025 - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap praktik tambang ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Operasi penindakan kasus terkait isu lingkungan sosial di wilayah IKN ini diketahui telah berlangsung pada 23–27 Juni 2025 dan disebut rugikan negara hingga Rp5,7 triliun.

Aktivitas yang berkaitan dengan kasus hukum dan kriminal ini dinilai melanggar hukum dan merusak kawasan konservasi, melibatkan jaringan yang disebut telah beroperasi sejak 2016.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan yang dipimpin Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 351 kontainer berisi batubara ilegal, 9 unit alat berat, dan 11 unit truk trailer.

Selain itu, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya telah ditahan.

Modus operandi para pelaku adalah membeli batubara dari kegiatan tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto, lalu mengumpulkannya dalam stockroom.

Batubara kemudian dikemas dalam karung dan dimasukkan ke dalam kontainer untuk dikirim melalui Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT).

Di pelabuhan, kontainer tersebut dilengkapi dokumen resmi dari perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), seolah-olah berasal dari sumber legal.

Kementerian ESDM Dukung Penuh Penindakan Polri

Menanggapi kasus ini, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan dukungan terhadap penindakan ini.

Langkah tersebut dinilai menjadi bagian dari penegakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, guna memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, Surya Herjuna, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah yang diambil Bareskrim Polri.

“Kami menyambut baik langkah-langkah konkret yang telah diambil oleh Bareskrim Polri dalam proses penindakan perkara ini, dan kami percaya bahwa kerja sama antara Kementerian ESDM dan Polri merupakan fondasi penting dalam mendorong kepatuhan hukum, serta menciptakan efek jera terhadap praktik-praktik tambang ilegal,” ujar Surya kepada wartawan di Surabaya, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi Minerba ESDM, Kamis (17/7).

Baca Juga:  Viral! Tragedi Carok Berdarah di Sampang, Saksi Paslon Pilkada Tewas

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending