Connect with us

Berita

NFA Beberkan Cara Bedakan Beras Premium dan Medium Secara Visual

Badan Pangan Nasional imbau masyarakat lebih teliti memilih beras. Pemerintah larang keras oplosan pada beras subsidi SPHP, pengawasan diperketat.

Logompn

Published

on

Nfa beberkan cara bedakan beras premium dan medium secara visual
Ilustrasi Beras. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 19 Juli 2025 - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (NFA) mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dalam memilih beras, menyusul temuan Kementerian Pertanian terkait beberapa merek beras premium yang tidak sesuai mutu dan label.

Kepala NFA Arief Prasetyo Adi menegaskan bahwa pengecekan mutu beras dapat dilakukan secara visual, terutama dengan melihat jumlah butir patah dan butir utuh.

“Jadi cara masyarakat melihat beras sebelum membeli, bisa secara visual, kalau banyak butir patahnya, itu hampir pasti adalah jenis beras medium karena maksimal 25 persen butir patahnya. Tapi kalau butir utuhnya banyak, itu jenis beras premium,” jelas Arief kepada wartawan di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta pada Kamis (17/7).

Ia menambahkan bahwa pencampuran butir patah dan utuh tetap diperbolehkan asalkan sesuai dengan standar mutu yang berlaku.

“Kalau beras itu pasti dicampur. Kenapa dicampur? Karena ada butir utuh dan butir patah. Nah kalau beras premium itu butir utuhnya dicampur dengan butir patah sampai 15 persen. Bukan dioplos dengan beras busuk terus diaduk. Ini karena kualitas adalah kualitas. Ini yang harus dijaga,” tegasnya.

Standar Mutu Beras Premium

Menurut Arief, kualitas beras premium telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023. Ketentuannya meliputi:

  • Butir patah maksimal 15 persen
  • Kadar air maksimal 14 persen
  • Derajat sosoh minimal 95 persen
  • Butir menir maksimal 0,5 persen
  • Total butir rusak, kapur, merah/hitam maksimal 1 persen
  • Nihil butir gabah dan benda lain

Dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, komposisi mutu beras premium diatur dengan detail seperti butir patah maksimal 14,5 persen, butir kepala minimal 85 persen, serta benda asing maksimal 0,01 persen.

Baca Juga:  Dirut Food Station jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan

Arief menegaskan bahwa pencampuran butir patah dengan butir utuh sesuai standar tidak bisa disebut oplosan negatif.

“Di beras, kita punya batas maksimal beras patah 15 persen. Apabila butir utuh tadi dicampur dengan 15 persen butir patah, itulah beras premium dan memang begitu standar mutunya. Jadi pencampuran beras tapi tidak melampaui standar mutu itu biasa dan lumrah,” tambahnya.

Larangan Oplosan pada Beras SPHP

Arief juga menekankan larangan keras untuk mencampur beras subsidi pemerintah, khususnya beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), yang dijual Rp 12.500 per kilogram untuk kemasan 5 kilogram di Zona 1.

“Kemudian, untuk beras subsidi pemerintah, itu yang tidak boleh dicampur atau dioplos. Beras SPHP… tidak boleh dibuka kemasannya untuk dicampur ke beras lain,” ungkap Arief.

Beras SPHP, yang merupakan beras medium, memiliki kualitas baik dengan tingkat butir patah hanya 5 persen.

Distribusinya diawasi ketat, dan hanya disalurkan melalui outlet resmi yang terdaftar digital.

Pemerintah juga menyiapkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai outlet resmi penyalur beras SPHP, yang akan diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin (21/7).

Pengawasan dan Sanksi

Pengawasan distribusi beras SPHP dilakukan bersama Bulog, Satgas Pangan Polri, dan TNI.

“Masyarakat pun juga dapat membantu pengawasan terkait aspek harga, kualitas beras sampai praktik tak wajar di pasaran jika ada,” ujar Arief.

Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menegaskan bahwa pengawasan kini juga berbasis digital melalui aplikasi Klik SPHP.

Pengecer yang ingin mendapat pasokan SPHP wajib:

  • Terdaftar
  • Memiliki badan usaha jelas
  • Mengantongi izin lengkap

“Setelah badan usaha jelas dan izinnya lengkap, baru diperbolehkan memesan beras SPHP. Apabila tidak mematuhi ketentuan, sanksinya cukup berat dan hukumannya bisa sampai 5 tahun penjara. Beras SPHP juga tidak boleh dijual di pasar modern,” pungkas Rizal saat meninjau Pasar Setono Betek, Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (15/7).

Baca Juga:  Mentan Bongkar 212 Merek Beras Diduga Oplosan

(AKM/NID/RAD)

Trending