Connect with us

Politik

Profil dan Harta Kekayaan Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Makarim yang jadi Tersangka Korupsi Chromebook

Simak profil Jurist Tan, Eks Stafsus Mendikbudristek yang ditetapkan tersangka oleh Kejagung atas kasus korupsi pengadaan Chromebook.

Logompn

Published

on

Profil dan harta kekayaan jurist tan, eks stafsus nadiem makarim yang jadi tersangka korupsi chromebook
Profil dan Harta Kekayaan Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Makarim yang jadi Tersangka Korupsi Chromebook | Gambar: menpan.go.id

MPN Indonesia 19 Juli 2025 - Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam kasus kriminal dugaan korupsi pengadaan barang berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Ia merupakan satu dari empat tersangka yang diduga berperan dalam pengadaan 1,2 juta unit laptop senilai Rp9,3 triliun yang merugikan negara sebesar Rp1,98 triliun.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik memperoleh cukup bukti atas keterlibatan Jurist Tan dalam proses perencanaan dan teknis pengadaan Chromebook, yang seharusnya berada di luar kewenangan staf khusus menteri.

Namun selama proses penyelidikan, Jurist tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejagung pada 3 Juni, 11 Juni, dan 17 Juni 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum dan Kriminal Kejagung, Harli Siregar, menyatakan Jurist diketahui berada di luar negeri karena aktivitas mengajar, namun keberadaannya belum dapat dipastikan.

Jejak Karier dan Keterlibatan Jurist Tan dalam Pengadaan Chromebook

Berdasarkan informasi yang beredar, Jurist Tan diketahui merupakan lulusan Harvard Kennedy School pada 2015.

Sebelumnya, ia bekerja bersama Nadiem Makarim di Gojek sebagai Chief Operation Officer periode 2010–2014, dan dipercaya menjadi staf khusus menteri sejak Oktober 2019.

Ia juga pernah terlibat di Kantor Staf Presiden, J-PAL, serta Australian Agency for International Development.

Peran Jurist dalam pengadaan Chromebook diawali sejak Agustus 2019 melalui pembentukan grup WhatsApp ‘Mas Menteri Core Team‘ bersama Nadiem Makarim dan Fiona Handayani.

Pada Desember 2019, ia menghubungi Yeti Khim dan Ibrahim Arief untuk menyiapkan kontrak kerja bagi PSPK yang akan menjadi konsultan teknologi di Kemendikbud.

Baca Juga:  Imigrasi Jaksel Tangkap 24 WNA Ilegal, Salah Satunya Diduga Terlibat Kasus Pelecehan Seksual

Meski bukan pejabat struktural, Jurist memimpin beberapa rapat teknis terkait pengadaan, seperti yang diungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.

“JS selaku staf khusus menteri bersama Fiona memimpin rapat-rapat melalui Zoom Meeting meminta kepada tersangka SW selaku Direktur SD, tersangka MUL selaku Direktur SMP, kemudian IBAM yang hadir dalam rapat Zoom Meeting agar pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS,” ungkap Abdul dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Ia juga berperan dalam pembahasan co-investment dengan Google, yang menghasilkan kesepakatan kontribusi sebesar 30% dari Google untuk mendukung pengadaan Chromebook.

Hasil diskusi ini kemudian ia laporkan dalam rapat-rapat bersama pejabat Kemendikbudristek, bahkan dilanjutkan dalam rapat daring pada 6 Mei 2025 bersama Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Mulatsyah, dan Ibrahim Arief, yang memutuskan penggunaan Chrome OS untuk pengadaan TIK 2020–2022.

Selain Jurist Tan, ketiga nama di atas, yakni Sri Wahyuningsih, Mulatsyah, dan Ibrahim Arief juga ditetapkan tersangka oleh Kejagung atas kasus serupa.

Harta Kekayaan Jurist Tan

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan terakhir kali pada 30 Oktober 2024 silam, Jurist Tan tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp17.796.112.267.

Ia tidak memiliki aset berupa tanah, bangunan, atau alat transportasi. Namun harta kekayaannya terdiri dari:

  • Harta bergerak lainnya: Rp113.400.000
  • Surat berharga: Rp15.893.035.626
  • Kas/setara kas: Rp543.943.222
  • Harta lainnya: Rp1.308.535.938
  • Utang: Rp62.802.519

Sampai saat ini, Kejagung masih berupaya melacak keberadaan Jurist Tan yang belum diketahui secara pasti.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebut Jurist sempat terlihat di Sydney dan Alice Spring, Australia, namun Kejagung belum mengonfirmasi keberadaan tersebut.

(AKM/NID/RAD)

Trending