Connect with us

Politik

Buntut Korupsi Chromebook, Kejagung Dalami Keterkaitan Investasi Google ke Gojek

Kejagung mulai menyelidiki keterkaitan investasi Google ke PT Gojek dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Logompn

Published

on

Buntut korupsi chromebook, kejagung dalami keterkaitan investasi google ke gojek
Buntut Korupsi Chromebook, Kejagung Dalami Keterkaitan Investasi Google ke Gojek | Gambar: Tangkapan Layar YouTube/Kejaksaan RI

MPN Indonesia 20 Juli 2025 - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki kemungkinan keterkaitan antara investasi Google ke PT Gojek dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim.

Langkah ini menjadi bagian dari pendalaman motif dan potensi keuntungan yang mungkin diterima oleh Nadiem, yang juga merupakan salah satu pendiri Gojek.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan bahwa penyidik fokus mendalami potensi keuntungan pribadi yang diperoleh Nadiem dari investasi Google ke Gojek.

“Apa keuntungan yang diperoleh oleh NAM, ini yang sedang kami dalami. Penyidik fokus ke sana, termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek. Kami sedang masuk ke sana,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (15/7).

Dalam proses pendalaman ini, Kejagung juga telah memeriksa Putri Ratu Alam (PRA), selaku Director of Government Affairs and Public Policy Google Indonesia.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi ada tidaknya keterkaitan antara investasi Google ke Gojek dan proyek pengadaan barang berupa laptop berbasis Chrome OS di Kemendikbudristek.

Rangkaian Pertemuan dan Perjanjian Co-investment

Menurut hasil penyelidikan, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bertemu dengan pihak Google pada Februari dan April 2020 guna membahas rencana pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk laptop Chromebook.

Pertemuan ini melibatkan dua perwakilan Google, yakni WKM dan PRA.

Pertemuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh staf khusus Mendikbudristek, Jurist Tan (JT), yang melanjutkan diskusi teknis mengenai pengadaan Chromebook serta usulan co-investment dari Google.

Qohar mengungkapkan bahwa dalam salah satu rapat yang dihadiri oleh pejabat Kemendikbud seperti Hamid Muhammad (sekjen), Mulyatsyah (direktur SMP 2020–2021), dan Sri Wahyuningsih (direktur SD 2020–2021), JT menyampaikan adanya skema co-investment dari Google sebesar 30% dari nilai proyek apabila pengadaan TIK menggunakan sistem operasi Chrome OS.

Baca Juga:  Lisa Mariana akan Dipanggil sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Bank BJB

“JT menyampaikan co-investment 30% dari Google untuk Kemendikbud apabila pengadaan TIK tahun 2020 sampai dengan 2022 menggunakan Chrome OS,” jelas Qohar.

Pengadaan Chromebook dan Dugaan Kerugian Negara

Dalam konferensi pers tersebut, Qohar menyampaikan bahwa pengadaan laptop Chromebook oleh Kemendikbudristek dilaksanakan sepanjang periode 2019–2022 dengan jumlah 1,2 juta unit yang diperuntukkan bagi sekolah-sekolah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Total anggaran yang digelontorkan untuk program ini mencapai Rp9,3 triliun.

Namun, Kejagung menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut, termasuk pemilihan perangkat berbasis Chrome OS yang dinilai tidak efektif di wilayah 3T karena kendala akses internet.

Dari hasil penyidikan, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp1,98 triliun, yang terdiri dari:

  • Kerugian akibat item software (CDM) sebesar Rp480 miliar
  • Mark-up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun

Daftar Tersangka dalam Kasus Korupsi Chromebook

Sepanjang penyelidikan, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni:

  • Mulyatsyah (direktur SMP Kemendikbud 2020–2021)
  • Sri Wahyuningsih (direktur SD Kemendikbud 2020–2021)
  • Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbud)
  • Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi di Kemendikbud)

GoTo Buka Suara, Nadiem Telah Mengundurkan Diri Sejak 2019

Menanggapi kasus ini, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, induk perusahaan Gojek, menyatakan sikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Direktur Public Affairs & Communications GoTo, Ade Mulya, menyampaikan sikap kooperatifnya dengan mendukung proses hukum yang sedang dijalankan.

“GoTo menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari upaya mendukung penegakan hukum. Kami bersikap kooperatif dan mengikuti arahan dari pihak berwenang,” ujar Ade dalam keterangan resmi, dikutip MPN Indonesia, Sabtu (19/7).

Dalam keterangan lebih lanjut, Ade juga menegaskan bahwa Nadiem Makarim telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai presiden komisaris Gojek sejak Oktober 2019, dan tidak lagi memiliki keterkaitan dengan perusahaan.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Sejoli Penjual Skrip Phishing di Kupang, Raup Untung hingga Rp25 M

(AKM/NID/RAD)

Trending