Connect with us

Berita

Isi Tuntutan Demo Driver Ojol Hari Ini, Desak Pemerintah Hadirkan UU Transportasi Online/PERPPU

Sekitar 50.000 driver ojol dan kurir daring menggelar Aksi 217 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (21/7), menuntut regulasi transportasi online.

Logompn

Published

on

Isi tuntutan demo driver ojol hari ini, desak pemerintah hadirkan uu transportasi onlineperppu
Ilustrasi Ribuan Driver Ojol Menggelar Demonstrasi dan Aksi Massa di depan Istana Merdeka, Jakarta. Gambar : Ilustrasi AI By MPN Indonesia/Nida

MPN Indonesia 21 Juli 2025 - Ribuan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir daring menggelar demonstrasi dan aksi massa bertajuk “Aksi Kebangkitan Jilid II Transportasi Online Nasional 217” di sekitar Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (21/7).

Aksi ini diikuti sekitar 50.000 peserta yang terdiri dari pengemudi roda dua, roda empat, dan kurir lintas platform aplikasi.

Ketua Umum Gerakan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyampaikan bahwa aksi dimulai pukul 13.00 WIB dan para pengemudi mematikan aplikasi sebagai bentuk mogok massal.

“Sekitar 50.000 pengemudi transportasi online secara gabungan roda dua ojol, roda empat driver online, dan kurir online lintas platform aplikasi akan melakukan demo besar kembali pada Senin, 21 Juli 2025,” ujar Igun kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/7).

Kelompok yang Terdampak Diperbolehkan Ikut Demo

Igun menambahkan, aksi ini tidak hanya diikuti oleh driver ojol, tetapi juga oleh kelompok lain yang terdampak penggunaan transportasi online.

Peserta terdiri dari pekerja, buruh, mahasiswa, pelajar, masyarakat umum, dan pelaku UMKM.

Mereka menyebut diri sebagai “Korban Aplikator” yang bersatu menyuarakan aspirasi di depan Istana Presiden.

Menurut Igun, aksi kali ini merupakan bentuk akumulasi kekecewaan terhadap kurangnya respons tegas dari pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan.

“Sebagai bentuk akumulasi kekecewaan para pengemudi online dan kurir online atas tidak tegas dan tidak responsifnya Kementerian Perhubungan serta Menteri Perhubungan,” ungkap Igun dalam pernyataan pada Minggu (20/7).

Lima Tuntutan Aksi 217

Dalam aksi ini, para driver ojol menyampaikan lima tuntutan utama kepada pemerintah:

  1. Membuat Undang-Undang Transportasi Online atau menerbitkan PERPPU.
  2. Menetapkan pembagian hasil 90% untuk driver dan 10% untuk aplikator sebagai harga mati.
  3. Membuat peraturan tarif khusus untuk jasa antar barang dan makanan.
  4. Melakukan audit investigatif terhadap aplikator.
  5. Menghapus sistem yang merugikan driver seperti aceng, slot, hub, multi order, member, pengkotak-kotakan, dan mengembalikan semua ke driver reguler.
Baca Juga:  Demo Tolak RUU TNI, Massa Aksi Paksa Menteri Hukum Turun dari Mobil saat Melintas di Gerbang Pancasila Gedung DPR

Pengamanan dan Imbauan Polisi

Sebanyak 1.632 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek dikerahkan untuk mengamankan jalannya aksi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengimbau peserta aksi agar menyampaikan aspirasi secara tertib.

“Kami mohon kepada saudara-saudara yang akan berunjuk rasa agar menyampaikan pendapat dengan santun, tidak memprovokasi, dan tidak melawan petugas. Jangan membakar ban atau merusak fasilitas umum,” jelas Kombes Susatyo.

Polisi juga meminta masyarakat yang melintas di kawasan silang selatan Monas untuk mencari jalur alternatif demi menghindari kemacetan.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending