Connect with us

Berita

Sebar Video saat Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Empat Remaja di Serang Diringkus Polisi

Empat remaja asal Desa Tambak, Kabupaten Serang, ditangkap polisi setelah video aksi pemerkosaan mereka terhadap anak di bawah umur tersebar.

Logompn

Published

on

Sebar Video saat Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Empat Remaja di Serang Diringkus Polisi
Sebar Video saat Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Empat Remaja di Serang Diringkus Polisi | Gambar : Ilustrasi Canva

Banten, MPN Indonesia 21 Juli 2025 - Empat remaja asal Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, ditangkap polisi setelah video aksi pemerkosaan mereka terhadap anak di bawah umur tersebar luas.

Penangkapan dilakukan oleh petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Serang pada Kamis (17/7) di Desa Barengkok, Kecamatan Kibin.

Para tersangka yang diamankan berinisial PA (16), ASS (15), TA (21), dan DH (24).

Mereka ditangkap setelah video yang merekam tindakan rudapaksa terhadap korban MA (15), seorang anak perempuan asal Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, beredar dan memicu laporan dari pihak keluarga korban ke kepolisian.

Kasus Terjadi pada Maret 2025

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada Maret 2025.

Korban awalnya diajak oleh temannya, N, untuk bertemu para pelaku. Dalam pertemuan itu turut hadir pacar N, berinisial MU. Mereka kemudian pergi bersama ke kawasan wisata religi Banten Lama.

Setelah dari Banten Lama, rombongan tersebut menuju sebuah gubuk di Kampung Pasir Tambak, Desa Tambak. Di lokasi itu, korban diajak untuk menenggak minuman keras.

Meskipun korban menolak, para pelaku memaksanya hingga ia dalam keadaan mabuk dan tidak sadarkan diri.

Dalam kondisi tersebut, korban dibawa ke rumah salah satu pelaku. Di sanalah, para tersangka secara bergiliran melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

Tindakan tersebut bahkan direkam menggunakan kamera ponsel oleh pelaku.

“Pada saat melampiaskan nafsunya, pelaku memvideokan menggunakan kamera ponsel. Setelah itu, pelaku mengantarkan korban pulang,” ungkap Condro Sasongko, Senin (21/7).

Korban Tak Cerita ke Keluarganya

Menurut Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, korban awalnya tidak menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga.

Baca Juga:  MA Tolak Kasasi Nikita Mirzani, Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara

Fakta baru terungkap setelah video asusila menyebar di masyarakat. Dari situlah keluarga melapor ke kepolisian pada Kamis (10/7).

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi serta mengumpulkan barang bukti.

“Setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan beberapa saksi serta didukung barang bukti dan alat bukti, personil Unit PPA yang dipimpin Iptu Iwan Rudini segera bergerak dan berhasil mengamankan keempat pelaku,” jelas AKP Andi Kurniady.

Ancaman Hukuman

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

“Ancaman hukuman dalam kasus ini minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ujar Andi Kurniady.

(AKM/NID/RAD)

Trending