Connect with us

Berita

Direktur Mie Gacoan jadi Tersangka Dugaan Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi Mie Gacoan Bali, ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran hak cipta terkait royalti musik.

Logompn

Published

on

Direktur mie gacoan jadi tersangka dugaan kasus pelanggaran hak cipta
Outlet Mie Gacoan. Gambar : Instagram/@mie.gacoan

MPN Indonesia 21 Juli 2025 - Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta.

PT Mitra Bali Sukses merupakan pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali dan luar Pulau Jawa.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, menyusul laporan yang masuk pada 26 Agustus 2024.

“Belum ditahan,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy kepada wartawan pada Minggu (20/7).

Kronologi Kasus dan Dasar Hukum

Kasus ini berawal dari laporan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) melalui Manajer Lisensi Vanny Irawan, berdasarkan surat kuasa dari Ketua SELMI.

Gerai Mie Gacoan di Bali dituduh menggunakan musik dan lagu untuk kepentingan komersial tanpa membayar royalti yang seharusnya disalurkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Polisi kemudian menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pada 20 Januari 2025.

Dari hasil penyidikan, hanya I Gusti Ayu Sasih Ira yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk tersangka lainnya, sesuai hasil penyidikan bahwa tanggung jawab ada di direktur,” kata Ariasandy.

Estimasi Kerugian dan Regulasi

Kerugian akibat penggunaan karya cipta tanpa izin diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Nilai royalti dihitung berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti.

Perhitungannya didasarkan pada jumlah kursi dalam satu outlet, dikalikan Rp120.000 per tahun, dan dikalikan jumlah outlet yang beroperasi.

Baca Juga:  Miris! Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi Dikorupsi Rp7,1 M, Dipakai Buat Nyaleg hingga DP Mobil

I Gusti Ayu Sasih Ira dijerat dengan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta karena tidak membayarkan royalti atas pemanfaatan lagu dan musik secara komersial.

Proses Hukum dan Respons Pihak Terkait

Setelah penetapan tersangka, polisi akan melanjutkan proses hukum dengan menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU).

“Minggu depan pengiriman berkas ke JPU,” ungkap Ariasandy.

Hingga kini, I Gusti Ayu Sasih Ira belum memberikan pernyataan terkait status hukumnya. Pihak SELMI dijadwalkan menggelar konferensi pers pada 21 Juli 2025 di Jakarta.

Struktur Kepemilikan Mie Gacoan

PT Mitra Bali Sukses memegang lisensi Mie Gacoan di Bali dan luar Pulau Jawa. Untuk wilayah Jawa, merek ini dikelola oleh PT Pesta Pora Abadi.

Mie Gacoan merupakan brand kuliner yang berdiri sejak 2016 di Malang, Jawa Timur, dan berkembang pesat di berbagai kota besar.

(AKM/NID/RAD)

Trending