Connect with us

Berita

Apa Itu Hari Bhakti Adhyaksa yang Diperingati Setiap 22 Juli? Ternyata Bukan Kelahiran Kejaksaan RI!

Setiap tanggal 22 Juli, Kejaksaan RI memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA).

Logompn

Published

on

Apa Itu Hari Bhakti Adhyaksa yang Diperingati Setiap 22 Juli? Ternyata Bukan Hari Lahir Kejaksaan RI!
Apel pagi Kejati Sulses peringati Hari Bhakti Adhyaksa, Senin (21/7) | Gambar: Dok. Kejaksaan RI

MPN Indonesia 22 Juli 2025 - Setiap tanggal 22 Juli, Kejaksaan RI memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA). Tahun ini, lembaga negara itu merayakan HBA ke-65.

Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa kerap disalahartikan oleh sebagian masyarakat sebagai hari lahir Kejaksaan RI.

Padahal, Kejaksaan RI lahir sejak awal kemerdekaan Indonesia, yakni pada 17 Agustus 1945. Lantas, apa sebenarnya Hari Bhakti Adhyaksa? Berikut ulasannya.

Makna Hari Bhakti Adhyaksa

Hari Bhakti Adhyaksa bukanlah hari pembentukan Kejaksaan RI, melainkan momentum untuk mengenang dedikasi dan pengabdian korps Adhyaksa dalam menegakkan hukum di Indonesia.

Doktrin “Tri Krama Adhyaksa” yang terdiri dari Satya (setia), Adhi (utama), dan Wicaksana (bijaksana) menjadi landasan moral para jaksa dalam menjalankan tugas mereka.

Peringatan HBA menjadi simbol semangat profesionalisme dan independensi jaksa dalam menjalankan fungsi penuntutan yang merdeka, sesuai amanat Undang-Undang Kejaksaan.

Sementara itu, hari lahir Kejaksaan RI diperingati setiap tanggal 2 September.

Sejarah Kejaksaan RI

Dikutip MPN Indonesia dari laman resmi Kejaksaan RI, akar sejarah lembaga kejaksaan di Indonesia telah ada sejak zaman Kerajaan Majapahit.

Dalam sistem pemerintahan kala itu, dikenal istilah adhyaksa yang merujuk pada hakim tertinggi, dan dhyaksa untuk hakim pelaksana.

W.F. Stutterheim, seorang peneliti Belanda, menyebut bahwa Gajah Mada adalah salah satu tokoh yang memegang posisi adhyaksa. Pernyataan ini turut diperkuat oleh Krom dan Van Vollenhoven.

Pada masa kolonial Belanda, sistem peradilan mengadopsi struktur Openbaar Ministerie.

Jaksa pada masa itu berfungsi menuntut perkara pidana dan menjalankan putusan pengadilan, tetapi mereka lebih berperan sebagai kepanjangan tangan pemerintah kolonial.

Baca Juga:  Berkelakuan Baik, Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi HUT RI

Fungsi kejaksaan kemudian mendapat legitimasi hukum saat pendudukan Jepang, melalui UU No. 1/1942 yang diperkuat dengan beberapa peraturan lanjutan seperti Osamu Seirei No. 3/1942, No. 2/1944, dan No. 49/1944.

Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, fungsi kejaksaan tetap dipertahankan sebagaimana diatur dalam Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 dan PP No. 2 Tahun 1945.

Dua hari kemudian, dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), kejaksaan ditempatkan secara resmi di bawah Departemen Kehakiman.

Perubahan Hukum Kejaksaan RI dari Masa ke Masa

Sepanjang sejarahnya, Kejaksaan RI telah mengalami berbagai transformasi kelembagaan.

Perubahan pertama yang signifikan terjadi pada 30 Juni 1961 dengan disahkannya UU No. 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan RI.

Undang-undang ini memperkuat posisi kejaksaan sebagai alat negara penegak hukum yang bertugas sebagai penuntut umum.

Pada masa Orde Baru, disahkan UU No. 5 Tahun 1991 yang menyesuaikan kembali struktur dan fungsi kejaksaan.

Penyempurnaan organisasi lebih lanjut dituangkan dalam Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1991.

Memasuki era reformasi, Kejaksaan RI kembali mengalami penguatan melalui UU No. 16 Tahun 2004.

Dalam Pasal 2 ayat (2), dijelaskan bahwa kejaksaan harus menjalankan tugasnya secara merdeka dan bebas dari intervensi kekuasaan mana pun.

Selain menjalankan fungsi penuntutan, kejaksaan juga diberikan kewenangan lain sebagaimana diatur dalam Pasal 30 sampai 34 UU No. 16 Tahun 2004.

Tugas tambahan tersebut mencakup memberikan pendapat hukum kepada instansi pemerintah, menjalin kerja sama antar lembaga hukum, hingga melaksanakan putusan pengadilan secara langsung.

Peran dalam Memberantas Korupsi

Di era modern, Kejaksaan RI berperan penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang menggantikan UU No. 31 Tahun 1971, diperkenalkan sistem pembuktian terbalik serta sanksi pidana yang lebih berat.

Baca Juga:  Sejarah Hari Juang Polri yang Diperingati Setiap 21 Agustus

Namun, kelemahan teknis dalam undang-undang ini, seperti tidak adanya aturan peralihan, menimbulkan polemik di lapangan, terutama dalam hal kewenangan antara jaksa dan polisi.

Sebagai upaya mengatasi permasalahan tersebut, dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui UU No. 30 Tahun 2002.

Lembaga ini diberi kewenangan untuk menyidik dan menuntut kasus korupsi, dengan personel penyidik dan penuntut yang berasal dari kepolisian, kejaksaan, dan fungsional internal KPK.

Meski begitu, Kejaksaan RI tetap menjalankan perannya sebagai pelaksana putusan pidana dan tetap menjadi mitra penting dalam sistem hukum nasional.

(AKM/NID/RAD)

Trending