Berita
Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Sritex, Ini Perannya
Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus korupsi PT Sritex Tbk.
MPN Indonesia 22 Juli 2025 - Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (PT Sritex) Tbk.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (21/7).
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi yang dipanggil pada hari ini, penyidik berkesimpulan telah melakukan gelar perkara juga menetapkan delapan orang tersangka,” kata Nurcahyo dikutip MPN Indonesia dari siaran langsung YouTube Kejaksaan RI, Selasa (22/7).
Para tersangka diduga terlibat dalam pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan pemerintah yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1,08 triliun.
Kredit tersebut berasal dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng), Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat (Bank BJB), serta Bank DKI, dengan rincian Bank Jateng sejumlah Rp395.663.215.800, Bank BJB sejumlah Rp543.980.507.170, dan Bank DKI sejumlahn Rp149.007.085.018,57.
Daftar 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Sritex
Setelah memeriksa kurang lebih 175 saksi dan ahli beserta dokumen terkait, berikut adalah delapan tersangka baru yang ditetapkan Kejagung dalam kasus korupsi pemberian kredit ke PT Sritex:
- Allan Moran Saverino (AMS), mantan Direktur Keuangan PT Sritex (2006–2023)
- Babay Farid Wazadi (BFW), mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI (2019–2022)
- Pramono Sigit (PS), mantan Direktur Teknologi Operasional Bank DKI (2015–2021)
- Yuddy Renaldi (YR), mantan Direktur Utama Bank BJB (2019–Maret 2025)
- Benny Riswandi (BR), mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB (2019–2023)
- Supriyatno (SPRY), mantan Direktur Utama Bank Jateng (2014–2023)
- Pujiono (PJN), mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2017–2020)
- SD, mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2018–2020)
Rincian Peran Tersangka dalam Kasus Kredit PT Sritex
Selain kerugian negara sebesar Rp1,08 triliun dari tiga bank daerah, penyidik juga mendalami pemberian kredit oleh sindikasi bank, yakni Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI, dengan total mencapai Rp2,5 triliun.
Total pinjaman kepada PT Sritex dari seluruh bank tercatat sebesar Rp3,58 triliun.
Berikut adalah peran para tersangka dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara tersebut:
- AMS, selaku Direktur Keuangan PT Sritex, menandatangani permohonan kredit di Bank DKI dan memproses pencairan menggunakan invoice fiktif. Dana yang diterima digunakan untuk melunasi utang medium term note (MTN), bukan untuk modal kerja sebagaimana seharusnya.
- BFW, yang memiliki kewenangan memutus kredit hingga Rp150 miliar, tidak mempertimbangkan kewajiban MTN PT Sritex yang akan jatuh tempo. Ia juga tidak meneliti kelayakan kredit berdasarkan prinsip perbankan.
- PS, mantan Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI, memutuskan pemberian kredit kepada PT Sritex dengan jaminan umum tanpa kebendaan, meskipun PT Sritex bukan debitor prima.
- YR, saat menjabat Direktur Utama Bank BJB, menyetujui penambahan plafon kredit sebesar Rp350 miliar, meskipun mengetahui adanya kredit existing Rp200 miliar yang tidak dicantumkan dalam laporan keuangan perusahaan.
- SPRY menyetujui pemberian kredit tanpa membentuk komite kebijakan pembiayaan dan menandatangani memorandum analisa kredit (MAK) tanpa verifikasi langsung terhadap laporan keuangan audited PT Sritex tahun 2016–2018.
- PJN, selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng, menandatangani MAK tanpa memverifikasi laporan keuangan dan tidak mengevaluasi keakuratannya. Ia menyetujui kredit meski mengetahui kewajiban PT Sritex melebihi aset.
- BR, anggota Komite Kredit Bank BJB, tidak menjalankan prinsip 5C dalam evaluasi kredit. Ia hanya mengandalkan pemaparan divisi internal dan memberikan kredit tanpa jaminan fisik.
- SD, mantan Kepala Divisi Bank Jateng, tidak memastikan analisis kredit melalui mekanisme trade checking. Ia menandatangani MAK tanpa verifikasi laporan keuangan dan tanpa menyusun analisa berdasarkan data terverifikasi.
Dalam penjelasan lebih lanjut, Nurcahyo menyatakan tindakan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain 8 tersangka di atas, sebelumnya diketahui Kejagung telah menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara ini, yaitu:
- Iwan Setiawan Lukminto (IS), Komisaris Utama PT Sritex
- Dicky Syahbandinata (DS), mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB tahun 2020
- Zainudin Mapa (ZM), mantan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
