Politik
Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Tom Lembong
Kejagung akan mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula, dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa.
MPN Indonesia 23 Juli 2025 - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyatakan akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula.
Banding akan diajukan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat.
Vonis hakim yang menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan bahwa langkah hukum ini akan segera diambil.
“Saya pastikan jaksa dalam waktu dekat akan segera mengajukan banding juga,” kata Anang kepada wartawan di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (22/7)
Banding dari Kedua Pihak
Anang menegaskan bahwa sikap resmi Kejagung akan disampaikan dalam waktu tujuh hari setelah putusan pengadilan.
Banding ini diajukan menyusul langkah Tom Lembong yang lebih dahulu mengajukan banding pada Selasa (22/7).
“Kami menghormati putusan hakim, namun banding ini diajukan berdasarkan pertimbangan hukum,” jelas Anang.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menilai keputusan banding dari Kejagung sebagai langkah normatif.
“Itu normatif, kalau kita nggak banding kemungkinan besar mereka nggak banding karena mereka merasa tugasnya selesai,” katanya.
Keberatan Kuasa Hukum Tom Lembong
Kuasa hukum lainnya, Zaid Mushafi, mengungkapkan bahwa akta banding sudah didaftarkan ke PN Jakarta Pusat, sementara memori banding akan diajukan dalam beberapa hari.
Zaid menyoroti pertimbangan hakim terkait kerugian negara yang ditimpakan pada kliennya.
“Kenapa jadi kerugian lebih bayar PT PPI terhadap perusahaan swasta gula rafinasi ini ditanggungjawabkan kepada Pak Tom? Apa kausalitasnya? Apa korelasinya?” ungkap Zaid.
Ia menambahkan bahwa nilai kerugian negara sebesar Rp194 miliar yang dijadikan dasar putusan bersifat potential loss dan tidak seharusnya dibebankan kepada Tom Lembong.
Rincian Putusan Hakim
Majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Tom Lembong, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta biaya perkara Rp10.000.
Hakim menyatakan bahwa Tom Lembong tidak menerima keuntungan pribadi, sehingga tidak dibebani uang pengganti.
Barang pribadi yang disita, seperti iPad dan MacBook, diperintahkan untuk dikembalikan.
Masa tahanan selama penyidikan juga akan diperhitungkan sebagai pengurang hukuman.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini berkaitan dengan kebijakan impor gula rafinasi saat Tom menjabat Menteri Perdagangan.
Ia didakwa memberikan izin impor kepada delapan perusahaan swasta, meski mengetahui kebijakan tersebut melanggar aturan dan berpotensi merugikan negara Rp194 miliar.
Kerugian itu seharusnya menjadi keuntungan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), BUMN yang berhak atas impor tersebut.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
