Politik
Komisi X DPR Tolak Larangan Study Tour Dedi Mulyadi: Tak Bisa Sepihak
Lalu Hadrian Irfani tegaskan bahwa larangan kegiatan study tour yang diberlakukan Dedi Mulyadi tidak dapat diputuskan sepihak.
MPN Indonesia 29 Juli 2025 - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan bahwa larangan kegiatan study tour yang diberlakukan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tidak dapat diputuskan secara sepihak.
Ia menyatakan bahwa kegiatan study tour dapat tetap dilakukan selama memenuhi syarat edukatif, tidak memberatkan orang tua, dan bermanfaat nyata bagi siswa.
“Selama study tour itu untuk kepentingan edukasi, maka silakan aja dengan catatan tidak memberatkan orang tua. Dan output untuk siswa benar-benar untuk kepentingan pendidikan,” kata Lalu dalam keterangan tertulis, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi DPR RI, Selasa (29/7).
Lalu Hadrian menjelaskan bahwa study tour bukan sekadar kegiatan rekreasi siswa, melainkan bagian dari metode pembelajaran kontekstual yang memperkaya pengalaman peserta didik di luar ruang kelas.
Ia menyebut kegiatan ini bisa menunjang pembelajaran tematik, penguatan karakter, hingga literasi budaya dan sejarah. Namun, Lalu Hadrian juga menekankan perlunya transparansi dan partisipasi dalam perencanaan kegiatan oleh pihak sekolah.
“Pihak sekolah perlu merancang program study tour secara transparan dan partisipatif, dengan melibatkan komite sekolah dan dinas pendidikan dalam proses perencanaannya,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa indikator keberhasilan kegiatan study tour harus disusun secara terukur agar dapat dipertanggungjawabkan secara edukatif dan administratif.
“Selain itu, diperlukan penyusunan indikator keberhasilan yang terukur, agar manfaat kegiatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara edukatif dan administratif,” tambah Lalu.
Aturan Pelarangan Study Tour oleh Gubernur Jawa Barat
Dedi Mulyadi sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 45/PK.03.03/KESRA yang melarang pelaksanaan study tour di lingkungan sekolah.
Namun, kebijakan tersebut tidak sepenuhnya dijalankan oleh seluruh kepala daerah di Jawa Barat, mengingat adanya perbedaan pandangan. Tiga kepala daerah bahkan tetap mengizinkan kegiatan study tour dengan syarat tertentu.
Penolakan terhadap larangan ini datang dari Wali Kota Bandung, Muhamad Farhan, yang tidak melarang study tour selama tidak berhubungan dengan penilaian akademik.
Selain itu, Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, juga mengizinkan kegiatan tersebut dengan catatan ada pengawasan dan aturan ketat. Sementara Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menilai study tour boleh dilakukan asal mendapat persetujuan orang tua dan memiliki nilai edukatif.
Kebijakan Dedi Mulyadi Tak Sejalan dengan Pemerintah Terkait
Selain larangan study tour, kebijakan pendidikan Dedi Mulyadi terkait jam masuk sekolah lebih pagi juga mendapat penolakan dari sejumlah kepala daerah.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memutuskan mengubah jam masuk SD dan SMP dari pukul 06.30 WIB menjadi 07.00 WIB, setelah evaluasi selama satu pekan menunjukkan dampak negatif berupa kemacetan dan beban psikologis siswa.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, juga menolak penerapan jam masuk pukul 06.30 WIB setelah berdiskusi dengan para pemangku kepentingan. Penyesuaian jam belajar di Kota Bogor dilakukan dengan mempertimbangkan efektivitas pembelajaran dan kondisi geografis daerah tersebut.
Menanggapi ketidaksepahaman antara kebijakan provinsi dan daerah, Lalu Hadrian menekankan pentingnya koordinasi lintas pemerintahan daerah.
“Kebijakan pendidikan di daerah, khususnya yang menyangkut jam sekolah, kapasitas kelas, atau larangan kegiatan ekstrakurikuler seperti study tour, harus melalui forum koordinasi antara Pemprov dan Pemda,” sebutnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tidak bisa diambil sepihak karena setiap daerah memiliki kondisi sosial, infrastruktur, dan kapasitas yang berbeda.
Lalu juga mengajak seluruh pemangku kebijakan pendidikan di tingkat pusat, provinsi, dan daerah untuk menjunjung prinsip kolaborasi dan komunikasi terbuka dalam merumuskan kebijakan.
“Tidak bisa sepihak karena masing-masing daerah memiliki konteks sosial, infrastruktur, dan kapasitas yang berbeda,” katanya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
