Politik
Sah! DPR Resmikan RUU Ketenagakerjaan jadi Undang-Undang
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan DPR RI dalam rapat paripurna. Rancangan tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal.
MPN Indonesia 6 Oktober 2026 - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10).
Pengesahan berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, setelah mendapat persetujuan seluruh peserta rapat yang hadir.
RUU tersebut sebelumnya telah dibahas Komisi IX DPR bersama pemerintah sebelum dibawa ke tahap pengambilan keputusan.
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.
Sebanyak 326 anggota Dewan menghadiri rapat tersebut.
Puan meminta persetujuan seluruh fraksi sebelum DPR RI mengesahkan aturan tersebut menjadi undang-undang.
“Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju” ujar Puan, dikutip MPN Indonesia dari kanal YouTube TVR PARLEMEN pada Selasa (6/7).
DPR RI Sahkan UU Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna
Puan juga menanyakan keputusan seluruh anggota DPR yang mengikuti rapat terkait pengesahakn Undang-Undang tersebut.
“Selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada anggota dewan. Apakah RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? setuju” pungkasnya.
Peserta rapat menyetujui putusan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi Undang-Undang.
Puan kemudian mengetok palu setelah memperoleh persetujuan peserta rapat.
Sejumlah perwakilan buruh turut menyaksikan proses pengesahan dari balkon ruang paripurna.
Mereka menyambut keputusan DPR setelah pengesahan dilakukan.
“Hidup buruh,” teriak mereka.
Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Komisi IX DPR
Sebelum rapat paripurna, Komisi IX DPR dan pemerintah telah membahas RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Pembahasan dilakukan sebelum rancangan undang-undang tersebut memasuki tahap pengambilan keputusan tingkat II.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari juga menjabat sebagai Ketua Panitia Kerja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Putih menyampaikan laporan pembahasan rancangan aturan tersebut dalam rapat paripurna.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang dibahas, terdiri atas 23 bab dan 313 pasal.
Putih sebelumnya menyampaikan sejumlah poin perubahan yang dibahas secara intensif oleh Komisi IX DPR.
Setiap fraksi kemudian menyampaikan pendapat akhirnya terkait rancangan aturan tersebut.
Komisi IX DPR bersama pemerintah juga menyepakati rancangan tersebut untuk dilanjutkan ke rapat paripurna.
Kesepakatan itu diambil dalam tahap pengambilan keputusan tingkat I.
Pemerintah diwakili Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam pembahasan tersebut.
Yassierli mengapresiasi proses pembahasan yang dilakukan bersama Komisi IX DPR.
Pemerintah selanjutnya menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II.
Tahap tersebut menjadi bagian dari proses sebelum pengesahan dalam rapat paripurna.
“Apakah Komisi IX DPR dan pemerintah dapat menyetujui RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II?” tanya Dasco.
Anggota Dewan dalam rapat menyatakan persetujuan atas kelanjutan pembahasan tersebut.
Proses Penyusunan Aturan Ketenagakerjaan
DPR RI melakukan revisi aturan ketenagakerjaan dengan melibatkan pemerintah, serikat buruh, dan pengusaha dalam proses pembahasannya.
Draf rancangan undang-undang juga telah diserahkan kepada pemerintah, serikat buruh, dan pengusaha.
DPR membuka kesempatan bagi para pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan terhadap draf RUU Ketenagakerjaan.
Pengusaha dan serikat buruh menyampaikan aspirasi mereka melalui kementerian.
Kementerian Ketenagakerjaan bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian UMKM kemudian menyerap aspirasi dari buruh dan pengusaha.
Aspirasi tersebut dirumuskan dalam Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM.
DIM tersebut telah diserahkan kepada DPR RI pada 14 September.
Dokumen itu menjadi bagian dari proses pembahasan hukum dan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan.
Setelah melalui pembahasan Komisi IX bersama pemerintah, rancangan aturan tersebut kemudian dibawa ke rapat paripurna.
DPR RI akhirnya mengesahkan UU Ketenagakerjaan tersebut pada 6 Oktober.
Pengesahan dilakukan setelah pimpinan rapat memperoleh persetujuan para anggota Dewan.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
