Viral
Baru 5 Bulan Kerja, Karyawan Kacamata di Pasar Senen Tilep Uang hingga HP Milik Toko
Pemilik toko kacamata di Pasar Senen rugi puluhan juta rupiah setelah karyawannya mencuri uang, ponsel, dan kacamata mahal selama 10 hari.
MPN Indonesia 31 Juli 2025 - Seorang pemilik toko kacamata di Pasar Senen, Jakarta Pusat, mengalami kerugian besar akibat ulah karyawannya sendiri.
Pelaku pencurian diketahui bernama Tintin Siti Nurjanah, warga Perkukuh Tengah, Lampung Utara, yang baru bekerja selama lima bulan di toko tersebut.
Aksi pencurian mulai terungkap ketika Tintin tiba-tiba mengajukan cuti.
Tidak lama kemudian, seorang vendor lensa datang menagih pembayaran atas transaksi yang diklaim terjadi pada Jumat (25/7).
Namun, pemilik toko menyatakan tidak ada transaksi pada tanggal tersebut.
“Awalnya dia minta libur. Setelah itu, ada vendor lensa menagih pembelian tanggal 25 Juli. Tapi di toko tidak ada transaksi,” kata AY, pemilik toko, dikutip MPN Indonesia dari Instagram @jabodetabek24info pada Kamis (31/7).
Pencurian Dilakukan Bertahap Selama 10 Hari
Menurut keterangan AY, pelaku mencuri uang tunai secara bertahap sejak 15 Juli hingga 25 Juli.
Uang diambil sedikit demi sedikit hingga total kerugian mencapai Rp10 juta.
Selain itu, pada hari terakhir masuk kerja, Tintin juga membawa kabur satu unit ponsel milik toko.
“Dia ambil uang sedikit-sedikit selama 10 hari. HP toko juga diambil pada 25 Juli, hari terakhir dia masuk kerja,” ujarnya.
Kerugian Tambahan: Kacamata Mahal Ikut Raib
Setelah dicek lebih lanjut, AY menyebutkan bahwa beberapa kacamata dengan harga jual tinggi juga hilang.
Harga masing-masing kacamata diperkirakan berkisar antara Rp1,2 juta hingga Rp1,8 juta per unit.
“Baru ketahuan dia juga ambil kacamata. Soalnya harga lensa paling mahal Rp1,8 juta, yang paling murah Rp1,2 juta,” jelas AY.
Berikut rincian kerugian yang dialami:
- Uang tunai: Rp10 juta
- 1 unit ponsel toko
- Beberapa unit kacamata mahal
Laporan Polisi Terkendala Prosedur Somasi
AY sudah berupaya melaporkan kasus ini ke Polsek Senen. Namun, laporan belum dapat diproses karena harus melalui prosedur somasi terlebih dahulu.
AY menyatakan telah memberikan surat kuasa kepada manajer toko untuk melanjutkan proses hukum.
“Hari ini saya kasih surat kuasa ke manajer toko untuk buat laporan ke Polsek Senen. Tapi kata polisi nggak bisa langsung. Harus somasi dulu satu sampai dua kali ke rumah pelaku,” pungkasnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
