Connect with us

Viral

Ojol dan Opang di Stasiun Tigaraksa Damai, Ini 9 Kesepakatan yang Ditandatangani

Kelompok driver ojol dan opang Stasiun Tigaraksa menggelar deklarasi damai pada Rabu (30/7) di aula Kecamatan Solear.

Logompn

Published

on

Ojol dan opang di stasiun tigaraksa damai, ini 9 kesepakatan yang ditandatangani (1)
Ojol dan Opang di Stasiun Tigaraksa Damai, Ini 9 Kesepakatan yang Ditandatangani | Gambar: Ilustrasi Canva

Banten, MPN Indonesia 31 Juli 2025 - Kelompok driver ojol dan ojek pangkalan (opang) menggelar deklarasi damai pada Rabu (30/7) di aula Kecamatan Solear, menyusul insiden pemaksaan turun ibu dan bayi dari taksi online di Stasiun Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (25/7) lalu.

Deklarasi damai tersebut dihadiri perwakilan dari ojek online, taksi online, opang, dan sopir angkot.

Hadir pula pejabat terkait, antara lain Kapolsek Cisoka, Danramil Cisoka, Camat Solear, Kepala Stasiun Tigaraksa, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang.

9 Poin Kesepakatan Damai

Hasil pertemuan ini menetapkan 9 poin kesepakatan antara driver ojol, opang, dan angkot di area Stasiun Tigaraksa, yaitu:

1. Penentuan lokasi penjemputan: Ojek online hanya diperbolehkan menjemput penumpang dalam radius 100 meter di depan kawasan KRL Stasiun Tigaraksa.

2. Lokasi ngetem ojol: Ojek online diizinkan mangkal di perempatan dengan radius 500 meter dari kawasan KRL.

3. Pengaturan angkot: Angkot dapat melintas tanpa ngetem dari pintu perlintasan kereta ke arah Pos Pol Bukit Cikasungka.

4. Pengecualian penjemputan khusus: Ojol dapat menjemput hingga depan area steril stasiun untuk penumpang berkebutuhan khusus, prioritas, atau saat cuaca tertentu.

5. Zona steril: Area depan stasiun, dari tangga akses masuk hingga 5 meter sejajar pinggir jalan, ditetapkan sebagai zona bebas kendaraan bermotor.

6. Komitmen sosial ojol: Ojol bersedia mengutamakan keluarga opang dalam kegiatan sosial sebagai bentuk solidaritas.

7. Sosialisasi komitmen: Kesepakatan akan disebarluaskan ke seluruh anggota ojol dan opang, baik secara daring maupun luring.

8. Dukungan Forkopimcam: Pihak kecamatan dan unsur terkait akan membantu sosialisasi komitmen tersebut.

9. Penyelesaian sengketa: Bila terjadi perselisihan antara pihak ojol, opang, maupun angkot, akan diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Mobil Pengantin di Tangsel Terbakar Hangus, Diduga Korsleting Listrik

Kapolsek Cisoka, Iptu Anggio Pratama, menyampaikan harapannya agar konflik serupa tidak terulang.

“Kami imbau tidak ada lagi peristiwa seperti kemarin di wilayah kita. Kami imbau kepada opang dan ojol untuk mengutamakan kekeluargaan,” ujarnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending