Connect with us

Berita

Diiming-imingi jadi ART, Anak di Bawah Umur asal Pandeglang Malah Dijadikan sebagai PSK

Seorang remaja perempuan asal Pandeglang menjadi korban perdagangan orang setelah dijanjikan pekerjaan sebagai ART melalui Facebook.

Logompn

Published

on

Diiming imingi jadi art, anak di bawah umur asal pandeglang malah dijadikan sebagai psk
Ilustrasi Pekerja Seks Komersial. Gambar: Ilustrasi Canva

Banten, MPN Indonesia 31 Juli 2025 - HW (15), seorang siswi SMP asal Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah tergiur tawaran pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) dari media sosial Facebook.

Pelaku berinisial NN (21) menawarkan pekerjaan kepada HW, namun justru menjualnya ke mucikari di Kabupaten Bogor seharga Rp1,5 juta. Dari jumlah tersebut, pelaku baru menerima Rp600 ribu.

Saat menyadari tujuan sebenarnya bukan untuk bekerja sebagai ART, HW sempat menolak.

Namun karena tidak punya uang untuk mengembalikan biaya perjalanan, ia terpaksa mengikuti pelaku dan akhirnya dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Korban berada di Bogor selama dua hari. Ia hanya diberi makan dan minum tanpa menerima bayaran. 

“Kemudian selama di sana, yang bersangkutan (korban,red) hanya dikasih makan dan minum. Kurang lebih dua hari di wilayah Kabupaten Bogor, dan melayani ada 5 laki-laki hidung belang dengan bayaran 200-300 ribu. Korban belum dibayar, Janjinya akan dibayar setelah melayani laki-laki sebanyak 250 kali,” ujar Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi kepada wartawan, Rabu (30/7).

Pengungkapan Kasus oleh Polres Pandeglang

Kasus kriminal ini terungkap setelah korban menghubungi orang tuanya karena tidak betah di lokasi.

Keluarga menjemput HW dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pandeglang.

Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bergerak cepat dan menangkap empat tersangka yang terdiri dari dua pasangan suami istri:

  • Penjual: NN (21) dan suaminya ST (23), warga Kecamatan Labuan, Pandeglang.
  • Mucikari: AA (24) dan suaminya RFP (25), warga Kabupaten Bogor.

Tiga orang lainnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu RE, IM, dan AR.

Baca Juga:  Jenazah ASN Korban Penembakan KKB Tiba di Kupang

Polisi mengungkap bahwa komunikasi antara pelaku dan mucikari dilakukan melalui aplikasi MiChat.

Pengakuan Pelaku dan Ancaman Hukuman

Dalam pemeriksaan, pelaku NN mengaku baru pertama kali melakukan aksi perdagangan orang.

“Ya saya melakukan perdagangan orang, baru kali ini. Saya kenal korban dari Facebook, dan kalau mucikarinya saya kenal dari teman,” ucap NN.

AA, mucikari asal Bogor, juga memberikan pengakuan serupa.

“Baru kali ini, kita nggak ada target. Sistemnya gaji, per bulan PSK kita gaji Rp5,5 juta. Baru kenal dengan orang Pandeglang, dari tangan ke tangan oleh saudara R,” ungkap AA.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending