Berita
Diiming-imingi jadi ART, Anak di Bawah Umur asal Pandeglang Malah Dijadikan sebagai PSK
Seorang remaja perempuan asal Pandeglang menjadi korban perdagangan orang setelah dijanjikan pekerjaan sebagai ART melalui Facebook.
Banten, MPN Indonesia 31 Juli 2025 - HW (15), seorang siswi SMP asal Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah tergiur tawaran pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) dari media sosial Facebook.
Pelaku berinisial NN (21) menawarkan pekerjaan kepada HW, namun justru menjualnya ke mucikari di Kabupaten Bogor seharga Rp1,5 juta. Dari jumlah tersebut, pelaku baru menerima Rp600 ribu.
Saat menyadari tujuan sebenarnya bukan untuk bekerja sebagai ART, HW sempat menolak.
Namun karena tidak punya uang untuk mengembalikan biaya perjalanan, ia terpaksa mengikuti pelaku dan akhirnya dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
Korban berada di Bogor selama dua hari. Ia hanya diberi makan dan minum tanpa menerima bayaran.
“Kemudian selama di sana, yang bersangkutan (korban,red) hanya dikasih makan dan minum. Kurang lebih dua hari di wilayah Kabupaten Bogor, dan melayani ada 5 laki-laki hidung belang dengan bayaran 200-300 ribu. Korban belum dibayar, Janjinya akan dibayar setelah melayani laki-laki sebanyak 250 kali,” ujar Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi kepada wartawan, Rabu (30/7).
Pengungkapan Kasus oleh Polres Pandeglang
Kasus kriminal ini terungkap setelah korban menghubungi orang tuanya karena tidak betah di lokasi.
Keluarga menjemput HW dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pandeglang.
Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bergerak cepat dan menangkap empat tersangka yang terdiri dari dua pasangan suami istri:
- Penjual: NN (21) dan suaminya ST (23), warga Kecamatan Labuan, Pandeglang.
- Mucikari: AA (24) dan suaminya RFP (25), warga Kabupaten Bogor.
Tiga orang lainnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu RE, IM, dan AR.
Polisi mengungkap bahwa komunikasi antara pelaku dan mucikari dilakukan melalui aplikasi MiChat.
Pengakuan Pelaku dan Ancaman Hukuman
Dalam pemeriksaan, pelaku NN mengaku baru pertama kali melakukan aksi perdagangan orang.
“Ya saya melakukan perdagangan orang, baru kali ini. Saya kenal korban dari Facebook, dan kalau mucikarinya saya kenal dari teman,” ucap NN.
AA, mucikari asal Bogor, juga memberikan pengakuan serupa.
“Baru kali ini, kita nggak ada target. Sistemnya gaji, per bulan PSK kita gaji Rp5,5 juta. Baru kenal dengan orang Pandeglang, dari tangan ke tangan oleh saudara R,” ungkap AA.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
