Connect with us

Berita

Kejati Bengkulu Periksa Helmi Hasan terkait Dugaan Korupsi Mega Mall

Kejati Bengkulu periksa Helmi Hasan terkait dugaan korupsi PAD Mega Mall dan PTM Bengkulu. Kerugian negara diperkirakan capai Rp250 miliar.

Logompn

Published

on

Kejati bengkulu periksa helmi hasan terkait dugaan korupsi mega mall
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan. Gambar : Dok. Wikipedia

Bengkulu, MPN Indonesia 31 Juli 2025 - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memeriksa Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) yang melibatkan pengelolaan lahan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) di Kota Bengkulu.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/7).

Helmi Hasan memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota Bengkulu periode 2013–2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan kehadiran Helmi Hasan sebagai saksi, namun tidak menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan.

“Kebetulan yang bersangkutan sangat kooperatif ada di Jakarta dan bersedia diperiksa,” ujar Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/7).

Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi PAD

Perkara ini bermula dari perubahan status lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu.

Pada tahun 2004, lahan tersebut berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL), namun kemudian berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Sertifikat tersebut dipecah menjadi dua untuk keperluan Mega Mall dan PTM.

Kedua SHGB itu lalu digunakan sebagai agunan pinjaman oleh pihak ketiga.

Saat kredit bermasalah dan mengalami kemacetan, SHGB kembali diagunkan ke bank lain, sehingga menyebabkan utang baru dan mengancam kepemilikan aset.

Lahan yang semula milik Pemerintah Kota Bengkulu pun terancam berpindah tangan jika utang pihak manajemen tidak segera dilunasi.

Selain itu, jaksa mengungkap bahwa pengelola proyek tidak pernah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah, yang semakin memperbesar potensi kerugian negara.

Baca Juga:  AS Akan Bekerja Sama dengan Israel untuk Sikapi Serangan Iran

Tujuh Tersangka Telah Ditetapkan

Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara ini. Empat di antaranya adalah:

  • Wahyu Laksono (Dirut PT Dwisaha Selaras Abadi)
  • Hariadi Benggawan (Direktur PT Trigadi Lestari)
  • Satriadi Benggawan (Komisaris PT Trigadi Lestari)
  • Chandra D. Putra (mantan pejabat BPN Kota Bengkulu)

Tiga tersangka lainnya belum diungkap identitasnya oleh Kejati.

Potensi Kerugian Negara Capai Rp250 Miliar

Tim audit masih menghitung total kerugian negara dalam kasus korupsi ini.

Namun, mengingat kasus telah berlangsung sejak 2004, kerugian diperkirakan mencapai Rp250 miliar.

Aset Pemkot Bengkulu Terancam Hilang

Dugaan kebocoran PAD ini berdampak serius terhadap kepemilikan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu.

Apabila utang dari pihak manajemen Mega Mall tidak dibayar, maka aset berupa lahan tersebut berisiko berpindah sepenuhnya ke tangan kreditur.

(AKM/NID/RAD)

Trending