Connect with us

Kriminal

Kocak! Maling di Jember Ketiduran saat Bobol Rumah Warga

Seorang pemuda di Jambi tertangkap saat tertidur di rumah yang hendak dibobol. Ia kelelahan setelah gagal menemukan barang berharga.

Logompn

Published

on

Kocak! maling di jember ketiduran saat bobol rumah warga
Kocak! Maling di Jember Ketiduran saat Bobol Rumah Warga. Gambar : Dok. Polsek Jambi Timur

Jambi, MPN Indonesia 31 Juli 2025 - Seorang pemuda berinisial MP (19) tertangkap basah saat tertidur di rumah yang ia coba bobol.

Kasus kriminal ini terjadi pada Selasa (29/7) di rumah milik Khalid Rusyadi (57), di Jalan Orang Kayo Hitam, RT 4, Kelurahan Sulanjana, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa pelaku diamankan langsung oleh pemilik rumah bersama warga.

“Iya, pelaku sudah kami tahan. Jadi, pelaku ini ditangkap pemilik rumah dan warga saat tertidur di rumah korban,” ujar AKP Edi Mardi dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (30/7).

Kronologi Percobaan Pencurian

Dari hasil penyelidikan, diketahui rumah dalam kondisi kosong saat kejadian.

MP disebut telah berada di sekitar lokasi sejak malam dan sempat tidur di depan pagar rumah sambil menunggu situasi sepi.

Sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku bangun dan mulai beraksi. Ia memanjat pagar seng dan membobol pintu belakang yang hanya ditutup papan tripleks.

Setelah masuk, MP mengobrak-abrik kamar untuk mencari barang berharga.

Namun karena tidak menemukan apa pun dan kelelahan, ia akhirnya tertidur di atas kasur dalam rumah.

Pelaku Diamankan Pemilik Rumah

Sekitar pukul 08.00 WIB, pemilik rumah tiba dan menemukan pelaku sedang tertidur.

Khalid kemudian memanggil warga sekitar untuk membantu mengamankan MP.

Pelaku lalu diserahkan ke Polsek Jambi Timur untuk diproses lebih lanjut.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Polisi mengamankan beberapa barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya:

  • Satu jaket hoodie warna hitam
  • Papan tripleks yang digunakan untuk membobol pintu
Baca Juga:  Polisi Bongkar 5 kg Peredaran Sabu di Sumsel, Satu Kurir Ditangkap Dua Wanita Lainnya DPO

Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi menyatakan bahwa MP saat ini telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum.

MP dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending