Politik
Prabowo Sempat Panggil Bos PPATK di Tengah Gaduhnya Pemblokiran Rekening Dormant
Presiden Prabowo memanggil Kepala PPATK dan Gubernur BI ke Istana terkait polemik pemblokiran rekening dormant yang dinilai rawan disalahgunakan.
Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana serta Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo ke Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (30/7).
MPN Indonesia 31 Juli 2025 - Pertemuan ini berlangsung di tengah sorotan publik mengenai kebijakan pemblokiran rekening dormant atau rekening tidak aktif.
Ivan tiba di Istana sekitar pukul 17.06 WIB. Saat ditanya soal tujuan pertemuan, ia mengaku belum mengetahui agendanya.
“Iya, iya, nanti ya. Saya dipanggil presiden, belum tahu agendanya,” ujar Ivan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/7).
Perry Warjiyo juga hadir tak lama setelahnya, namun enggan memberikan keterangan kepada media.
Latar Belakang: Polemik Rekening Dormant
Pemanggilan ini berkaitan dengan kebijakan PPATK yang memblokir sementara rekening-rekening dormant, yaitu rekening yang tidak aktif selama lebih dari tiga bulan.
Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan oleh pihak tak bertanggung jawab, terutama dalam tindak kejahatan siber dan pencucian uang.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menyebutkan bahwa pada Februari 2025, PPATK menemukan lebih dari 140.000 rekening dormant dengan total saldo Rp428,6 miliar.
Rekening ini tidak menunjukkan aktivitas selama lebih dari 10 tahun.
Pemblokiran sementara terhadap rekening-rekening tersebut mulai diberlakukan pada 15 Mei 2025, setelah proses pemutakhiran data.
Saldo Tetap Aman dan Tidak Hilang
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa saldo rekening dormant yang diblokir tetap aman dan menjadi hak penuh nasabah.
“Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” ungkap Ivan, Senin (28/7).
Ia menjelaskan, pemblokiran hanya bersifat sementara dan bertujuan untuk menghentikan aktivitas transaksi.
Nasabah tetap bisa mengaktifkan kembali atau menutup rekening melalui prosedur di bank masing-masing.
Alasan Hukum dan Upaya Perlindungan Nasabah
PPATK menegaskan bahwa kebijakan ini dilandaskan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tujuannya adalah melindungi nasabah dari potensi penyalahgunaan rekening yang tidak aktif.
“Pemblokiran dilakukan untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah atas rekeningnya karena sekarang marak sekali rekening-rekening yang tidak aktif dari nasabah lalu diperjualbelikan dan dipakai untuk transaksi ilegal tanpa sepengetahuan nasabah,” tambah Ivan.
Risiko Keuangan Nasional Jika Tidak Ditangani
Menurut PPATK, rekening dormant yang dibiarkan tanpa pembaruan data menjadi celah bagi kejahatan finansial.
Hal ini tak hanya merugikan individu, tetapi juga mengancam stabilitas sistem perbankan nasional.
“Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum,” jelas Natsir.
PPATK dan Bank Indonesia kini terus berkoordinasi untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak merugikan nasabah, namun tetap menjamin keamanan sistem keuangan dari potensi penyalahgunaan.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
