Connect with us

Berita

Spesial HUT RI ke-80: Ongkos MRT, LRT, KRL, dan Transjakarta Cuma Rp80!

Presiden Prabowo tetapkan tarif Rp80 untuk Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL pada 17 Agustus 2025. Diskon belanja hingga 80% juga digelar.

Logompn

Published

on

Spesial hut ri ke 80 ongkos mrt, lrt, krl, dan transjakarta cuma rp80!
MRT. Gambar : MPN Indonesia/Nida

MPN Indonesia 2 Agustus 2025 - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto menetapkan tarif khusus sebesar Rp80 untuk seluruh moda transportasi umum di Jakarta.

Kebijakan publik ini diumumkan sebagai bagian dari perayaan Hari Kemerdekaan dan bertujuan untuk memudahkan akses transportasi bagi seluruh lapisan masyarakat.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyampaikan bahwa tarif ini berlaku untuk semua angkutan massal di bawah koordinasi Jaklingko, termasuk Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL.

“Pada tanggal 17 Agustus 2025 semua angkutan massal publik di Jakarta, baik Jaklingko, Transjakarta, LRT, MRT, dan KRL, akan diberlakukan tarif hanya Rp80. Jadi, mau menggunakan angkutan publik di Jakarta apa saja, tarifnya hanya Rp80,” ujar Juri dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8).

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari bentuk perhatian Presiden kepada masyarakat.

“Ini juga bentuk perhatian Bapak Presiden kepada masyarakat di Hari Kemerdekaan. Ada beberapa hadiah kemerdekaan,” jelasnya.

Diskon Belanja Hingga 80 Persen Sepanjang Agustus

Selain tarif transportasi khusus, pemerintah juga menggagas program diskon nasional sepanjang bulan Agustus.

Program ini melibatkan pelaku usaha ritel modern dan pusat perbelanjaan, dengan potongan harga hingga 80 persen.

“Hadiah kemerdekaan yang lain juga adalah dalam memeriahkan bulan kemerdekaan juga akan ada program diskon belanja nasional hingga 80 persen yang diinisiasi oleh pelaku usaha retail modern dan pusat perbelanjaan,” kata Juri.

Program ini diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam menyemarakkan bulan kemerdekaan, sekaligus menggairahkan sektor ekonomi ritel nasional.

Baca Juga:  Kemang Dinobatkan jadi Lingkungan Terkeren di Dunia, Netizen: Kok Bisa Padahal Sering Banjir

18 Agustus Ditetapkan sebagai Hari Libur Tambahan

Sebagai bagian dari perayaan Hari Besar Nasional, pemerintah juga menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan.

Penetapan ini ditujukan agar masyarakat memiliki waktu lebih untuk mengikuti berbagai kegiatan, seperti perlombaan dan pesta rakyat.

“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, hari Senin, tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” pungkas  Juri.

(AKM/NID/RAD)

Trending