Berita
Pemprov Jakarta Berantas Jukir Liar, Para Juru Parkir Dialihkan jadi Jakparkir
Pemerintah Jakarta perkuat penataan juru parkir dengan mengalihkan para jukir liar menjadi petugas resmi di bawah sistem JakParkir.
MPN Indonesia 2 Agustus 2025 - Pemerintah Provinsi Jakarta memperkuat kebijakan pemerintah dalam penataan juru parkir dengan mengalihkan para jukir liar menjadi petugas resmi di bawah sistem JakParkir.
Langkah ini diambil untuk menekan praktik parkir liar di berbagai titik di Jakarta dan menyelaraskan sistem parkir dengan transaksi nontunai.
Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan bahwa pendekatan inklusif menjadi prinsip dalam program ini agar para jukir tidak ditinggalkan dalam proses transformasi.
“Prinsipnya, kita menganut asas tidak ada yang ditinggalkan. Mereka dialihkan menjadi petugas yang memegang handheld (perangkat parkir),” ujar Syafrin di Balai Kota Jakarta, Rabu (30/7).
Target 244 Ruas Jalan pada 2027
Transformasi sistem parkir di Jakarta ditargetkan mencakup 244 ruas jalan pada 2027.
Saat ini, implementasi awal JakParkir telah diterapkan di 10 ruas jalan, dengan perluasan dilakukan bertahap.
“Saat ini kita sudah implementasikan di 10 ruas jalan. Dan tentu secara bertahap untuk 244 ruas jalan yang dilakukan parkir on street itu akan diterapkan,” tambah Syafrin.
Melalui sistem JakParkir, para jukir tidak lagi menerima uang tunai, tetapi membantu pendataan kendaraan dan transaksi digital melalui QRIS atau e-money, dengan bagi hasil langsung masuk ke rekening masing-masing petugas.
“Kalau sebelumnya mereka dapat uang harian secara tunai, sekarang tetap ada penghasilan, tapi melalui sistem yang transparan dan langsung ke rekening,” jelas Syafrin.
Tindak Tegas Jukir Liar
Di sisi lain, upaya penegakan terhadap jukir liar tetap berlangsung. Pemerintah Jakarta Pusat, melalui patroli gabungan, mengamankan 20 jukir liar dari Kecamatan Menteng dan Tanah Abang pada Kamis (31/7).
Patroli gabungan ini melibatkan 70 personel dan berlangsung di dua kecamatan, yaitu Menteng dan Tanah Abang.
Dalam operasi tersebut, petugas juga memberikan sanksi kepada pemilik kendaraan yang parkir sembarangan, melalui Operasi Cabut Pentil (OCP) dan pengempesan ban kendaraan.
“Jadi kita tidak hanya menindak jukir liar, melainkan pemilik kendaraan yang parkir sembarangan,” kata Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdany.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
