Connect with us

Politik

Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya 4,5 Tahun Penjara ke MK-KY

Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara atas dirinya ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Logompn

Published

on

Tom lembong laporkan hakim yang vonis dirinya 4,5 tahun penjara ke mk ky
Tom Lembong dan pengacaranya, Ari Yusuf Amir | Gambar: Ig/@ariyusufamir

MPN Indonesia 2 Agustus 2025 - Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, melalui kuasa hukumnya, melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara atas dirinya ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa laporan tersebut sudah diajukan, bukan sekadar rencana.

“Iya, kami sudah melakukan, bukan akan kemungkinan. Kami sudah melaporkan ini, dan surat-surat ini ya kami harapkan pihak-pihak yang berkepentingan dalam hal ini baik itu Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung memprosesnya,” kata Ari Yusuf di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8).

Menurut Ari, pelaporan ini tidak berfokus pada vonis yang dijatuhkan, melainkan pada profesionalitas hakim yang menangani kasus tersebut.

“Kita bukan bicara tentang materi putusannya, tapi profesionalitas dari penegak-penegak hukum itu. Itu yang kita utamakan,” ujarnya.

Tom Lembong Dapat Abolisi

Sehari sebelum pelaporan ke MA dan KY, DPR RI mengadakan rapat konsultasi dengan pemerintah untuk membahas surat Presiden RI terkait pemberian abolisi dan amnesti.

Hasil rapat tersebut menghasilkan persetujuan terhadap beberapa nama yang diajukan dalam surat tersebut, termasuk Tom Lembong.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa persetujuan telah diberikan oleh DPR setelah konsultasi dilakukan.

“Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7).

Persetujuan tersebut mencakup pemberian abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong dan pemberian amnesti terhadap 1.116 orang lainnya, termasuk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

(AKM/NID/RAD)

Baca Juga:  Warga Paris Berhasil Selamatkan Anak Bos Kripto dari Penculikan

Trending