Politik
Novel Baswedan Kritik Abolisi-Amnesti Prabowo: Saya Prihatin dan Kecewa
Novel Baswedan menyatakan kekecewaannya terhadap langkah Prabowo yang memberikan amnesti dan abolisi untuk Tom Lembong dan Hasto.
MPN Indonesia 2 Agustus 2025 - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menyatakan kekecewaannya terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti dan abolisi kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
Novel menilai penggunaan kebijakan tersebut untuk perkara tindak pidana korupsi sebagai tindakan yang salah dan berbahaya bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Saya prihatin dan kecewa ketika mendengar amnesti dan abolisi digunakan pada perkara tindak pidana korupsi,” kata Novel, dilihat MPN Indonesia dari Instagram @novelbaswedanofficial, Sabtu (2/8).
Kasus Korupsi Tak Boleh Ditindak secara Politis
Novel Baswedan mengingatkan bahwa korupsi merupakan bentuk kejahatan serius dan sebuah pengkhianatan terhadap kepentingan negara.
Menurutnya, penggunaan pendekatan politis dalam penyelesaian kasus korupsi menciptakan preseden buruk dan menunjukkan lemahnya komitmen terhadap pemberantasan korupsi.
“Apalagi hal ini dilakukan di tengah praktek korupsi makin parah dan lembaga pemberantasan korupsi seperti KPK sedang dilumpuhkan,” tegas Novel.
Pemerintah dan DPR, kata Novel, seharusnya memikirkan cara memberantas korupsi yang efektif dan tegas.
Menurutnya tindakan yang tepat adalah dengan penguatan lembaga KPK, bukan malah menyelesaikan perkara korupsi secara politis dan membiarkan KPK tetap lemah.
Novel: Tom Seharusnya Bebas karena Tak Bersalah
Terkait kasus Tom Lembong, Novel menilai bahwa seharusnya pengadilan dapat memberikan putusan bebas pada Tom karena tidak ditemukan fakta dan bukti yang layak mengenai perbuatan korupsi terkait impor gula.
“Apalagi tuduhan tersebut tidak ada kausalitas dengan kerugian negara yang dipersoalkan,” tegas Novel.
Oleh sebab itu, menurut Novel seharusnya Tom Lembong bisa bebas karena tidak bersalah, bukan karena abolisi.
Novel mengatakan jika penyelesaian kasus Tom Lembong yang tidak berjalan dengan benar itu dibiarkan begitu saja, maka hal itu bisa menjadi ancaman bagi pejabat lain yang memiliki niat baik dalam membuat keputusan.
Novel: Amnesti untuk Hasto Membuat Perkara Tak Adil
Sementara dalam kasus Hasto Kristiyanto, Novel menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan rangkaian dari beberapa kejahatan yang melibatkan lebih dari satu orang dan bahkan buronan.
Oleh sebab itu, mengampuni Hasto sama saja dengan menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku lain karena tidak ditindak.
“Amnesti untuk Hasto justru membuat perkara tersebut menjadi tidak tuntas dan tidak adil. Bagaimana dengan pelaku lain?” kata Novel.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
