Berita
Bareskrim Kembali Gagalkan Penyelundupan Sabu 6 Kg di Lapas Riau
Polri gagalkan penyelundupan sabu 6,76 kg yang dikendalikan dari Lapas Rumbai. Dua kurir ditangkap, jaringan dikendalikan napi dan dikirim dari Malaysia.
MPN Indonesia 4 Agustus 2025 - Tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika berupa sabu seberat 6,76 kilogram.
Aksi ini dikendalikan oleh narapidana dari dalam Lapas Kelas IIB Rumbai, Pekanbaru, Riau.
Dua orang kurir ditangkap di dua lokasi berbeda pada Jumat malam (1/8), dengan sabu yang dibawa dari Bengkalis.
Penangkapan Kurir di Pekanbaru dan Kampar
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Muslim alias Fardi (23) di Jalan Pramuka, Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru.
Petugas menyita enam kilogram sabu yang disembunyikan dalam tas ransel di kendaraan travel yang ia tumpangi. Aksi penangkapan ini sempat menarik perhatian warga sekitar.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sabu tersebut diambil dari Pelabuhan Roro, Bengkalis, dan akan diantar ke Budiyono di Jalan Karya Satu, Tanah Merah, Siak Hulu, Kampar.
Petugas kemudian mendatangi tempat tinggal Budiyono dan menangkapnya. Di lokasi tersebut, ditemukan tambahan 76 gram sabu dalam sebuah koper.
Jaringan Lintas Negara dan Keterlibatan Napi
Pemeriksaan lebih lanjut terhadap Muslim dan Budiyono mengungkap bahwa sabu tersebut milik seorang narapidana bernama Riski Pratama alias Ekik.
Ia saat ini tengah menjalani hukuman 15 tahun penjara di Lapas Kelas IIB Rumbai.
Ekik mengaku bahwa sabu dikirim dari Malaysia oleh seseorang bernama Zizi, melalui jalur Bengkalis.
Zizi menjanjikan upah Rp35 juta per kilogram kepada kurir yang menjemput barang tersebut.
Ekik juga menyebut dirinya masih menunggu arahan lanjutan dari Zizi untuk pengiriman berikutnya.
Pemeriksaan Masih Berlanjut
Dua kurir yang ditangkap kini telah dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini, termasuk pengendalian dari dalam lapas.
(RIF/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
