Connect with us

Berita

Oknum Polisi Gelapkan Mobil, Korban Diancam dan Terpaksa Lunasi Cicilan Pelaku karena Dikejar Leasing

AKBP Rahman Arif dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Siti Nurhasanah terkait dugaan penggelapan mobil dan pengancaman. Proses pidana masih berjalan.

Logompn

Published

on

Oknum polisi gelapkan mobil, korban diancam dan terpaksa lunasi cicilan pelaku karena dikejar leasing
Ilustrasi Tangan Diborgol. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 4 Agustus 2025 - AKBP Rahman Arif dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Siti Nurhasanah (29) atas dugaan kasus kriminal berupa penggelapan kendaraan dan pengancaman.

Kasus ini bermula pada Desember 2023 saat Siti menawarkan mobil Toyota Rush miliknya untuk dijual.

Rahman, yang saat itu masih aktif sebagai polisi, tertarik untuk membeli mobil tersebut namun mengaku kesulitan dalam proses BI checking. Transaksi pun dilakukan secara pribadi.

Pembayaran Terhenti, Mobil Dijaminkan ke Pihak Lain

Selama Januari hingga Mei 2024, Rahman membayar cicilan Rp 4,2 juta per bulan. Namun, setelah bulan Mei, pembayaran terhenti.

Mobil tetap dikuasai oleh Rahman, sementara nama Siti masih tercantum dalam perjanjian leasing.

Siti juga menerima kabar bahwa STNK mobil hilang. Rahman meminta kunci cadangan dan dokumen lain, yang belakangan diketahui telah dijaminkan ke pihak lain.

Saat Siti meminta pertanggungjawaban, Rahman diduga membalas dengan ancaman dan makian.

Karena terus ditagih pihak leasing, Siti akhirnya melunasi sendiri sisa cicilan mobil tersebut.

“Kerugian saya, selain inmaterial, ada juga material. Saya melunaskan mobil unit saya sekitar Rp120 juta, dan lainnya. Total sekitar Rp250 juta,” ujar Siti dalam keterangannya, dikutip MPN Indonesia dari Instagram @fakta.indo, Senin (4/8).

Dua Kali Sidang Etik, Kini Diberhentikan Tidak Hormat

Sidang etik pertama terhadap AKBP Rahman Arif digelar pada 31 Desember 2024. Hasilnya, ia dijatuhi sanksi demosi. Namun, kasus terus berlanjut.

Pada 19 Mei 2025, sidang etik kedua kembali digelar setelah Rahman terseret dalam kasus penggelapan mobil Innova milik Alberta.

Baca Juga:  Dua Turis Malaysia Dibakar Eks Petinju Thailand di Depan Mal

Ia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian dan kini tengah mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Laporan Pidana Masih Berjalan Lambat

Di sisi lain, proses pidana atas laporan Siti belum menunjukkan perkembangan.

Laporan telah dimasukkan ke Polda Metro Jaya sejak 9 November 2024, namun hingga kini Rahman belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum Siti, Emmanuel Alvino, menyampaikan rasa kecewa atas lambannya penanganan kasus ini.

“Sudah 10 bulan sejak laporan masuk pada 9 November 2024, namun Rahman belum juga ditetapkan sebagai tersangka,” kata Emmanuel.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending