Connect with us

Berita

Begini Cara Cek Insentif Guru Honorer 2025 Lewat Info GTK, Simak Ketentuannya!

Simak! Ini syarat, ketentuan, serta informasi lengkap tentang penyaluran bantuan insentif guru honorer atau non-ASN tahun 2025.

Logompn

Published

on

Begini cara cek insentif guru honorer 2025 lewat info gtk, simak ketentuannya!
Begini Cara Cek Insentif Guru Honorer 2025 Lewat Info GTK, Simak Ketentuannya! | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 4 Agustus 2025 - Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan menyalurkan bantuan insentif kepada guru honorer atau non-ASN pada tahun 2025.

Penyaluran bantuan ini dijadwalkan berlangsung secara bertahap mulai Agustus hingga September 2025, sesuai kebijakan pemerintah dari hasil verifikasi dan sinkronisasi data oleh Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melalui Dapodik.

Hal ini disampaikan oleh Subkoordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Lestariningsih dalam kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Program Aneka Tunjangan Guru Non-ASN dengan pemerintah Daerah Tahap III tahun 2025 di Surabaya, 23 Juli 2025.

“Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025 ini, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik,” ujar Sri dikutip MPN Indonesia dari laman resmi Puslapdik Kemendikdasmen pada Senin (4/8).

Sebanyak 341.248 guru non-ASN dari berbagai jenjang pendidikan telah ditetapkan sebagai penerima insentif tahun ini. Jumlah ini meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya yang hanya mencakup sekitar 67.000 guru.

Syarat dan Ketentuan Penyaluran Insentif Guru Honorer 2025

Bantuan insentif ini ditujukan untuk guru honorer yang belum memiliki sertifikat pendidik, baik yang mengajar di satuan pendidikan formal maupun nonformal. Nilai bantuan insentif yang diberikan sebesar Rp2.100.000 per tahun dan dibayarkan sekaligus.

Nominal ini diketahui berbeda dengan tahun sebelumnya yang diberikan sebesar Rp3.600.000 pertahun dan dibayarkan per semester.

Adapun perubahan lain dan persyaratan terbaru yang tercatat untuk tahun ini antara lain:

  1. Tidak ada persyaratan mengenai masa kerja minimal 17 tahun
  2. Tidak tercatat sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial
  3. Tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan
  4. Tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.
Baca Juga:  Pemerintah Resmi Keluarkan SE Larangan Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan

Guru penerima bantuan diberikan waktu hingga 30 Januari 2026 untuk melakukan aktivasi rekening. Apabila tidak dilakukan dalam batas waktu tersebut, dana insentif akan dikembalikan ke kas negara.

“Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026, kalau lewat dari  waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara,” kata Sri.

Sementara, untuk guru non-ASN jenjang PAUD, tidak terdapat perubahan dalam ketentuan penyaluran insentif tahun ini. Berikut adalah ketentuannya:

  1. Harus memiliki masa kerja minimal 13 tahun
  2. Memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
  3. Bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya
  4. Terdata dalam Dapodik
  5. Tidak berstatus sebagai ASN.

Terkait besaran bantuan insentif yang diberikan untuk guru PAUD yakni sebesar Rp2.400.000 per tahun dan dibayarkan sekaligus.

Cara Cek Insentif Guru Honorer di Info GTK

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan guru honorer untuk memeriksa status pencairan insentif melalui laman resmi Info Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK):

  • Akses laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id melalui peramban internet
  • Login menggunakan akun PTK Dapodik dengan username dan password yang terdaftar
  • Masukkan kode captcha sebagai verifikasi keamanan dan klik ‘Login’
  • Setelah berhasil masuk, periksa data pribadi dan informasi kepegawaian
  • Jika terdapat kesalahan atau data belum sesuai, segera koordinasi dengan operator sekolah untuk perbaikan melalui sistem Dapodik
  • Pilih menu yang berkaitan dengan tunjangan untuk mengecek apakah SKTP telah terbit
  • Jika data sudah valid dan SKTP aktif, pencairan akan diproses ke rekening yang terdaftar
  • Gunakan fitur ‘Cetak’ jika diperlukan untuk dokumentasi atau administrasi.

Bagi pendidik yang merasa memenuhi kriteria sebagai penerima insentif diimbau untuk segera login ke Info GTK dan memastikan kelengkapan serta validitas data dalam sistem Dapodik agar proses pencairan dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Baca Juga:  Dukung Gerakan Nurani Bangsa, Rieke Diah Pitaloka Minta Aktivis dan Pendemo Dibebaskan

(AKM/NID/RAD)

Trending