Selebriti
Andre Taulany Geram, Tolak Anak jadi Saksi di Sidang Perceraiannya dengan Erin
PA Tigaraksa menolak permintaan Rien Wartia untuk menghadirkan anak sebagai saksi perceraian dengan Andre Taulany karena tidak sesuai aturan hukum acara.
MPN Indonesia 5 Agustus 2025 - Permintaan Rien Wartia Trigina untuk menghadirkan anak sebagai saksi dalam sidang perceraian dengan Andre Taulany ditolak oleh Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang.
Penolakan disampaikan dalam sidang yang digelar pada Senin (4/8), setelah majelis hakim menegaskan bahwa anak kandung tidak diperbolehkan menjadi saksi dalam perkara perceraian orang tua.
Alasan Penolakan Majelis Hakim
Juru bicara PA Tigaraksa, Mohamad Sholahuddin, menyampaikan bahwa permintaan menghadirkan anak sebagai saksi memang diajukan, namun tidak dapat dikabulkan karena bertentangan dengan aturan hukum acara.
“Kami mendengar dari para majelis bahwa itu cuma diajukan untuk saksi,” ujar Sholahuddin kepada wartawan di kantornya, Tangerang, Senin (4/8).
Ia menegaskan, “Tapi berdasarkan aturan jatuhnya ya, ini untuk anak tidak diperkenankan.”
Andre Tolak Keterlibatan Anak dalam Persidangan
Andre Taulany secara tegas menolak anak-anaknya terlibat dalam proses sidang perceraian.
“Saya tolak anak-anak dijadikan saksi! Mereka tidak boleh ikut-ikutan dalam permasalahan orang tuanya, apalagi mereka masih di bawah umur,” tegas Andre saat ditemui wartawan di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang.
Penolakan ini menegaskan sikap Andre yang ingin menjaga anak-anak dari konflik hukum antara dirinya dan Rien.
Latar Belakang Sidang Perceraian
Andre Taulany, komedian berusia 50 tahun, telah mengajukan permohonan talak cerai terhadap Rien Wartia Trigina sebanyak tiga kali.
Permohonan pertama diajukan pada 4 April 2024, namun ditolak oleh majelis hakim karena dianggap tidak cukup bukti.
Upaya banding ke Pengadilan Tinggi Agama Banten pada 24 Oktober 2024 juga ditolak pada 14 November 2024.
Andre kembali mengajukan permohonan ketiga pada 9 April 2025 melalui sistem e-court.
Persidangan masih berlangsung hingga kini, termasuk agenda mediasi yang sebelumnya tidak membuahkan hasil.
Dalam sidang 4 Agustus 2025, kedua pihak hadir langsung, dan Rien sempat mengajukan permohonan menghadirkan dua putra mereka sebagai saksi.
Namun, ia tidak memberikan keterangan kepada media usai persidangan dan langsung meninggalkan lokasi.
Ketentuan Hukum Terkait Saksi Keluarga
Sholahuddin menjelaskan bahwa menurut aturan hukum acara, anak kandung tidak diperbolehkan menjadi saksi dalam perkara perceraian.
Namun, keluarga lain seperti bibi atau tante masih dapat memberikan keterangan.
“Kecuali kerabat yang memang bibi atau tante,” jelasnya.
Diketahui, Andre dan Rien menikah sejak 17 Desember 2005 dan memiliki tiga anak dari pernikahan tersebut.
Rumah tangga mereka telah berjalan hampir 19 tahun sebelum masuk proses perceraian.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
