Connect with us

Berita

Eks CEO eFishery Gibran Huzaifah Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Rp15 Miliar

Dittipideksus Bareskrim Polri menahan mantan chief executive officer (CEO) eFishery, Gibran Huzaifah, pada Kamis (31/7).

Logompn

Published

on

Eks ceo efishery gibran huzaifah ditahan polisi, diduga gelapkan dana rp15 miliar
Eks CEO eFishery Gibran Huzaifah Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Rp15 Miliar | Gambar: Dok. eFishery

MPN Indonesia 5 Agustus 2025 - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan mantan chief executive officer (CEO) eFishery, Gibran Huzaifah, pada Kamis (31/7).

Penahanan ini terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana dalam proses akuisisi perusahaan teknologi yang terjadi pada 2024.

“Betul. Terhadap Gibran telah dilakukan penahanan sejak hari Kamis tanggal 31 Juli 2025,” ungkap Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf pada Senin (4/8).

Ada Tiga Tersangka

Dalam perkara ini, Gibran tidak sendiri. Ia ditahan bersama dua orang lainnya, yaitu Angga Hardian Raditya dan Andri Yadi.

Ketiganya diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap proses investasi pada PT eFishery dengan cara melakukan mark-up terhadap nilai investasi.

“Ketiganya berkolaborasi, bersama-sama melakukan penipuan dan penggelapan terhadap proses investasi pada PT eFishery dengan melakukan mark-up investasi tersebut,” ujar Helfi, Selasa (5/8).

Terungkap karena Ada Laporan Internal

Laporan terkait kasus ini berasal dari pihak internal eFishery. Meski tidak dijelaskan secara rinci mengenai bentuk laporan tersebut, penyidik menyatakan bahwa dugaan awal penggelapan dana mencapai Rp15 miliar.

Proses audit terhadap laporan keuangan serta penggunaan dana selama Gibran menjabat sebagai CEO sedang berlangsung.

Dittipideksus bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mendalami aliran dana yang dimaksud.

“Untuk yang awal yang sudah bisa kita buktikan Rp15 miliar. Karena masih proses semua, masih proses pendalaman,” kata Helfi.

Temuan Investigasi Perusahaan

Penyelewengan ini tercium dari investigasi internal para investor eFishery yang menemukan dugaan penyalahgunaan finansial oleh Gibran.

Akibat temuan tersebut, Gibran diberhentikan dari posisinya sebagai CEO pada Desember 2024.

Baca Juga:  Pramono Anung Minta Satpol PP Kawal Kasus Petugas Damkar Dibegal di Gambir

Berdasarkan hasil penyelidikan, Gibran diduga telah menggelembungkan pendapatan perusahaan hampir 600 juta dolar AS atau sekitar Rp 9,74 triliun selama sembilan bulan yang berakhir pada September 2024.

Meskipun perusahaan sempat melaporkan laba sebesar 16 juta dolar AS (sekitar Rp230 miliar) pada September, hasil investigasi menunjukkan adanya kerugian senilai 35,4 juta dolar AS atau Rp575 miliar.

Perusahaan juga mengklaim memiliki lebih dari 400.000 tempat pakan ikan, namun hasil penyelidikan hanya menemukan sekitar 24.000 unit.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending