Connect with us

Berita

ICW Lapor ke KPK usai Endus Dugaan Korupsi Makanan Jemaah Haji

ICW laporkan dugaan korupsi layanan dan konsumsi jemaah haji 2025 ke KPK. Monopoli dan pengurangan porsi makanan jadi sorotan.

Logompn

Published

on

Icw endus dugaan korupsi makanan jemaah haji, lapor ke kpk
Ilustrasi Petugas Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gambar : Ilustrasi AI By MPN Indonesia/Nida

MPN Indonesia 6 Agustus 2025 - Indonesia Corruption Watch (ICW) secara resmi melaporkan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (5/8).

Laporan tersebut mencakup dugaan pemotongan porsi makanan jemaah haji serta monopoli layanan masyair.

Laporan disampaikan oleh Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, di Gedung KPK, Jakarta.

“Terkait dengan adanya dugaan persoalan layanan masyair, berdasarkan hasil investigasi kami, adanya dugaan pemilihan penyedia dua perusahaan yang dimiliki oleh satu orang, satu individu yang sama. Namanya sama, alamatnya sama,” ujar Wana Alamsyah kepada wartawan di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (5/8)

Dugaan Pengurangan Porsi Makanan Jemaah

ICW menemukan bahwa konsumsi makanan jemaah tidak sesuai standar gizi dalam Permenkes Nomor 28 Tahun 2019.

Berdasarkan ketentuan, kebutuhan kalori harian jemaah seharusnya mencapai 2.100 kalori, namun makanan yang disediakan hanya berkisar antara 1.715 hingga 1.765 kalori.

“Dalam Permenkes tersebut, idealnya secara umum individu itu memerlukan atau membutuhkan kalori sekitar 2.100. Tapi berdasarkan hasil perhitungan kami, rata-rata makanan yang diberikan oleh Kementerian Agama melalui penyedia kepada jemaah haji itu berkisar 1.715 sampai 1.765 (kalori),” ungkap Wana Alamsyah.

ICW juga menemukan dugaan pungutan sebesar 0,8 Riyal per porsi makanan oleh seorang pegawai negeri.

Jika dikalkulasikan, dugaan ini mengarah pada keuntungan pribadi senilai Rp50 miliar.

“Maka terlapor yang kami laporkan kepada KPK itu mendapatkan keuntungan sekitar Rp50 miliar,” ujar Wana.

Anggaran makanan jemaah tercatat sebesar 40 Riyal per hari dengan pembagian 10 Riyal untuk sarapan, 15 Riyal untuk makan siang, dan 15 Riyal untuk makan malam.

Baca Juga:  PNS Lapor ke KPK usai Dihadiahi Jaket hingga Tumbler oleh Anak Magang

Namun, ICW menduga adanya pemangkasan 4 Riyal dari anggaran tersebut, yang diperkirakan menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp255 miliar.

Dugaan Monopoli Layanan Masyair

Selain konsumsi, ICW menyoroti dugaan monopoli layanan masyair, proses pemindahan jemaah dari Arafah ke Muzdalifah hingga Mina.

ICW mengidentifikasi dua perusahaan penyedia layanan dengan nama dan alamat yang sama, keduanya diduga dimiliki oleh satu orang.

Perusahaan tersebut disebut menguasai sekitar 33 persen pasar layanan bagi 203.000 jemaah haji, yang dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

KPK Verifikasi Laporan ICW

Menanggapi laporan tersebut, KPK menyatakan akan melakukan verifikasi dan analisis mendalam terhadap informasi yang disampaikan.

“Secara umum, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK, selanjutnya akan dilakukan verifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Proses tindak lanjut akan disampaikan langsung kepada pelapor.

KPK juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan negara, termasuk pelaporan dugaan kasus korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

(AKM/NID/RAD)

Trending