Connect with us

Berita

Dua Anggota DPR Pakai Uang Korupsi CSR BI-OJK untuk Bangun Showroom hingga Beli Mobil

KPK menetapkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), sebagai tersangka kasus korupsi dana CSR BI dan OJK.

Logompn

Published

on

Dua anggota dpr pakai uang korupsi csr bi ojk untuk bangun showroom hingga rumah makan
Dua Anggota DPR Pakai Uang Korupsi CSR BI-OJK untuk Bangun Showroom hingga Beli Mobil | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 8 Agustus 2025 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), sebagai tersangka kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023.

Keduanya diduga menggunakan dana miliaran rupiah tersebut untuk membangun showroom, rumah makan, membeli tanah, serta keperluan pribadi lainnya.

Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis (7/8) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Rincian Dana yang Diterima Pelaku

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar.

Rinciannya Rp6,26 miliar dari BI melalui Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

“Heri Gunawan menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” kata Asep.

Sementara itu, Satori diduga menerima Rp12,52 miliar, dengan perincian Rp6,30 miliar dari BI melalui PSBI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Menurut KPK, Satori menggunakan uang tersebut untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta aset lain.

“ST melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya,” ujar Asep.

Modus Pelaku

KPK mengungkapkan bahwa dana sosial dari BI dan OJK disalurkan kepada yayasan yang dikelola kedua tersangka.

Heri Gunawan mengatur penyaluran ke empat yayasan di bawah Rumah Aspirasi Heri Gunawan, sedangkan Satori mengelola delapan yayasan di bawah Rumah Aspirasi Satori.

Baca Juga:  Ayah Tiri di Sumbawa Cabuli Anak Remajanya Sejak 6 SD

Keduanya juga mengajukan proposal bantuan dana sosial ke mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya melalui yayasan yang sama.

Dalam praktiknya, KPK menduga kegiatan sosial sebagaimana tercantum dalam proposal tidak dilaksanakan.

Dana yang diterima justru dialihkan ke rekening pribadi melalui metode transfer maupun setor tunai.

Heri Gunawan bahkan memerintahkan anak buahnya membuka rekening baru untuk menampung dana tersebut.

Untuk menyamarkan transaksi, Satori diduga meminta salah satu bank daerah memanipulasi penempatan dan pencairan deposito agar tidak teridentifikasi di rekening koran.

Kasus ini diduga melibatkan anggota Komisi XI DPR RI lainnya, berdasarkan keterangan Satori.

“Bahwa menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” kata Asep.

(AKM/NID/RAD)

Trending