Connect with us

Berita

Ayah Tiri di Sumbawa Cabuli Anak Remajanya Sejak 6 SD

Pelajar SMP berusia 14 tahun terjadi di NTB dicabuli oleh ayah tiri sejak masih duduk di bangku SD.

Published

on

Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia - Kasus pencabulan yang melibatkan seorang pelajar SMP berusia 14 tahun terjadi di Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Korban mengalami perlakuan tidak senonoh dari ayah tirinya sejak masih duduk di bangku kelas 6 SD.

Penangkapan Pelaku Ayah Tiri

Pelaku dalam kasus ini adalah ayah tiri korban, yang diketahui berinisial F (36).

Ia telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan ini.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Regi Halili.

“Iya benar. Korban dan saksi sudah diperiksa. Pelaku ditetapkan tersangka dan sudah ditangkap,” kata Regi Halili pada Rabu (11/9).

Awal Mula Kasus Terungkap

Kasus ini mulai terungkap setelah korban memberanikan diri untuk menceritakan tindakan bejat ayah tirinya kepada ibu kandungnya.

Sebelumnya, korban mengalami tekanan dan ketakutan akibat ancaman yang dilakukan oleh pelaku sehingga ia memilih untuk tetap diam selama bertahun-tahun.

Pencabulan yang dialaminya sudah berlangsung sejak korban duduk di bangku kelas 6 SD dan terus berlanjut hingga ia naik ke bangku SMP.

Tindakan ini kerap dilakukan oleh pelaku ketika ibu kandung korban sedang tidak berada di rumah atau dalam kondisi tidur.

Nahasnya, terakhir kali kasus kriminal ini terjadi pada bulan September 2024.

“Korban diancam oleh bapak tirinya. Itulah kenapa dia takut bercerita ke ibunya,” jelas Regi Halili.

Setelah akhirnya berani mengungkapkan cerita ini, ibu kandung korban segera mengambil tindakan dengan melapor ke Polres Sumbawa.

Selain pengakuan dari korban terkait pencabulan yang dialaminya, korban juga mengungkapkan bahwa ibu kandungnya sering menjadi korban kekerasan fisik dari ayah tirinya.

Baca Juga:  Viral! Santri di Magelang Dianiaya Preman saat Ronda, Dipalak untuk Beli Miras

Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku

Setelah menerima laporan dari ibu kandung korban, pihak kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Sumbawa ditugaskan untuk menangani kasus ini dan melakukan penyelidikan mendalam.

Setelah memperoleh bukti yang cukup kuat, polisi akhirnya bergerak cepat menangkap pelaku di kediamannya.

“Setelah memiliki bukti permulaan yang cukup, tim meringkus tersangka yang berada di rumahnya,” ujar Regi Halili.

Tersangka kini telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

Hukuman bagi Pelaku

Pelaku pencabulan ini dijerat dengan pasal-pasal yang berat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terkait perlindungan anak.

Tersangka dikenai Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Pasal ini memberikan hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dengan ancaman hukuman penjara yang sangat tinggi.

Trending