Connect with us

Kriminal

Aipda Robig Polisi Penembak Pelajar di Semarang hingga Tewas Divonis 15 Tahun Penjara

PN Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Aipda Robig Zaenudin, mantan anggota Polrestabes Semarang, yang terbukti menembak pelajar.

Logompn

Published

on

Aipda robig, pelaku penembakan pelajar di semarang divonis 15 tahun penjara
Aipda Robig Polisi Penembak Pelajar di Semarang hingga Tewas Divonis 15 Tahun Penjara | Gambar: Ilustrasi Canva

Jawa Tengah, MPN Indonesia 9 Agustus 2025 - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Aipda Robig Zaenudin, mantan anggota Polrestabes Semarang, yang terbukti melakukan penembakan terhadap pelajar SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktavandi, hingga tewas.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kecamatan Semarang Barat, pada Jumat (8/8).

Putusan Hakim

Hakim menyatakan Robig terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak untuk perbuatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C undang-undang yang sama untuk perbuatan yang mengakibatkan luka.

“Terdakwa Robig Zaenudin bin Mulyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka,” kata Mira saat membacakan amar putusan.

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan pidana penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp200 juta kepada Robig, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama satu bulan.

Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman serupa menyatakan pikir-pikir atas putusan ini.

Hal yang sama disampaikan Aipda Robig, yang hadir di persidangan mengenakan kemeja putih, peci putih, dan celana hitam, sebelum dibawa keluar ruang sidang.

Kronologi Kasus Penembakan

Kasus hukum dan kriminal ini bermula pada 24 November 2024 di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Saat itu, Aipda Robig diduga melakukan penembakan terhadap tiga pelajar, termasuk Gamma Rizkynata Oktavandi yang berusia 17 tahun.

Baca Juga:  Tak Lagi jadi Pengacara Nadiem Makarim, Hotman Paris: Gue Cari Klien yang Konglomerat dan Royal

Akibat tembakan tersebut, Gamma meninggal dunia, sementara dua temannya mengalami luka tembak.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending