Kriminal
Keji! Pasangan Muda di Ciputat Aniaya Anak Kandung hingga Tewas
Pasangan muda AAY (26) dan FT (25) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan anak kandung mereka di Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan.
Banten, MPN Indonesia 11 Agustus 2025 - Pasangan muda AAY (26) dan FT (25) ditetapkan sebagai tersangka kasus kriminal pembunuhan anak kandung mereka, MA (4), di Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Kepolisian menetapkan keduanya dengan jeratan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, saat konferensi pers, Jumat (8/8).
Kekerasan Terjadi Berkali-kali
Hasil penyelidikan mengungkap, aksi penganiayaan terjadi sedikitnya enam kali dalam dua bulan, sejak Juni hingga Juli 2025.
Bentuk kekerasan yang dilakukan meliputi memukul, menendang, menjambak, hingga melempar korban.
Berdasarkan hasil visum, kematian korban disebabkan robeknya organ dalam pada bagian perut yang memicu pendarahan hebat.
Menurut polisi, motif AAY dan FT melakukan penganiayaan karena korban kerap mengucapkan kata-kata kasar.
Satu Pelaku Tak Ditahan karena Alasan Kemanusiaan
Meski berstatus tersangka, FT yang merupakan ibu kandung korban tidak ditahan.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, menjelaskan hal ini dilakukan karena alasan kemanusiaan.
“Kami tidak melakukan penahanan terhadap ibu kandung korban karena rasa kemanusiaan, karena tersangka masih memiliki satu orang anak perempuan berumur satu tahun,” kata Victor.
Keputusan tersebut diambil setelah berkonsultasi dengan sejumlah pihak, termasuk Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Seto Mulyadi.
Kendati demikian, FT tetap menjalani proses hukum dan wajib lapor dua kali seminggu.
“Kami mengambil kesimpulan bahwa terhadap tersangka ibu dari korban ini tidak kami lakukan penahanan, namun kami proses hukum lanjut,” tegas Victor.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
