Connect with us

Politik

Mayoritas Anggota Komisi XI Diduga Makan Dana Korupsi CSR BI-OJK

KPK mendalami dugaan mayoritas anggota Komisi XI DPR RI menerima dana CSR Bank Indonesia dan OJK periode 2020-2023. Kasus ini mencuat setelah pengakuan tersangka Satori.

Logompn

Published

on

Mayoritas anggota komisi xi diduga makan dana korupsi csr bi ojk
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta. Gambar : Instagram/@lambe_turah

MPN Indonesia 12 Agustus 2025 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan mayoritas anggota Komisi XI DPR RI menerima dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode 2020–2023.

Informasi ini berasal dari pengakuan anggota DPR, Satori, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyelewengan dana CSR BI-OJK pada Kamis (7/8).

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa menurut keterangan Satori, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI menerima dana bantuan sosial tersebut.

“Bahwa menurut pengakuan ST (Satori), sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8).

Rincian Dugaan Dana yang Diterima

KPK menduga Satori menerima total Rp12,52 miliar, yang terdiri dari:

  • Rp6,30 miliar dari BI melalui program sosial BI
  • Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan
  • Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya

Dana tersebut diduga dipakai untuk keperluan pribadi, seperti penempatan deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

KPK juga menduga adanya rekayasa transaksi perbankan untuk menyamarkan penempatan dan pencairan deposito melalui salah satu bank daerah agar tidak terdeteksi di rekening koran.

Penelusuran Aliran Dana

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik akan memeriksa seluruh keterangan tersangka maupun saksi terkait kasus kriminal ini.

“Penyidik tentu akan mendalami setiap keterangan dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka ataupun saksi-saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangannya,” jelas Budi dalam keterangannya, Senin (11/8).

Budi menambahkan, penelusuran juga mencakup aliran dana ke pihak lain yang tidak sesuai peruntukan.

Baca Juga:  Pria di Jakarta Timur Setubuhi Anak Tiri dan Rekam Aksinya untuk Koleksi Pribadi

“Hal ini untuk memastikan setiap rupiah uang negara tidak disalahgunakan untuk keuntungan pribadi maupun pihak-pihak lainnya dengan berbagai modus tindak pidana korupsi,” katanya.

Selain Satori, KPK telah menetapkan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, sebagai tersangka.

Bantahan dari Anggota Komisi XI DPR

Anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar, Melchias Markus Mekeng, membantah tuduhan bahwa mayoritas anggota menerima dana CSR BI-OJK.

“Jadi, anggaran CSR itu tidak dibagikan ke anggota,” kata Mekeng di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (8/8).

Menurut Mekeng, dana CSR dibagikan langsung kepada pihak yang mengajukan permohonan, seperti rumah ibadah, gereja, masjid, atau pelaku UMKM.

Anggota DPR hanya menyampaikan permohonan bantuan kepada BI tanpa memegang langsung dana tersebut.

“Itu diproses langsung oleh Bank Indonesia, uangnya langsung ke masjidnya. Jadi, enggak ada anggaran dikasih ke anggota,” tegasnya.

Dasar Hukum Penetapan Tersangka

KPK menjerat Satori dengan:

  • Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP
  • Pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.

“Kita hormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK terkait penetapan tersangka dua anggota DPR RI yang berkaitan dengan Program Sosial Bank Indonesia,” pungkasnya, Kamis (7/8).

(AKM/NID/RAD)

Trending