Connect with us

Selebriti

Datangi Bareskrim Polri, Azizah Salsha Laporkan Akun Penyebar Isu Perselingkuhan

Azizah Salsha datangi Gedung Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan untuk laporkan dua akun yang menyebarkan isu perselingkuhan dirinya.

Logompn

Published

on

Datangi bareskrim polri, azizah salsha laporkan akun penyebar isu perselingkuhan (2)
Datangi Bareskrim Polri, Azizah Salsha Laporkan Akun Penyebar Isu Perselingkuhan | Gambar: MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 13 Agustus 2025 - Putri Wakil Ketua Komisi VI DPR, Andre Rosiade, Nurul Azizah yang juga dikenal sebagai Azizah Salsha, mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan, pada Selasa siang (12/8).

Kedatangannya berkaitan dengan laporan terhadap akun media sosial yang menyebarkan isu perselingkuhan yang menyeret namanya.

Meski mengaku telah memaafkan akun-akun penyebar fitnah tersebut, Azizah tetap ingin melanjutkan proses hukum untuk memberi efek jera kepada para pelaku.

“Kalau masalah memaafkan pasti aku sudah memaafkan ya, tapi untuk kali ini mungkin aku pengin kasih efek jera saja, karena sudah satu tahun terus-terusan kayak gini ternyata belum berhenti-berhenti juga. Jadi mungkin kali ini aku akan tetap lanjutin,” katanya kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (12/8).

Ada Dua Akun yang Dilaporkan

Azizah Salsha, hadir di lokasi dengan mengenakan topi putih dan masker. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Anandya Dipo Pratama yang mengonfirmasi soal laporan yang dilayangkan kliennya.

Anandya mengatakan bahwa laporan tersebut telah diterima dengan nomor registrasi STTL/387/VIII/2025/BARESKRIM.

“Kami sudah mengeluarkan laporan atas beberapa konten akun TikTok dan YouTube yang melakukan fitnah kepada Azizah,” ungkapnya.

Dalam laporan tersebut, tercatat dua akun yakni TikTok Ibarat Brad Pitt dan YouTuber Resbobb yang telah menyebarkan gosip artis terkait isu perselingkuhan menyeret nama Azizah Salsha.

Lebih lanjut, Anandya menyebut bahwa kedua akun tersebut melanggar Pasal 27 ayat A juncto, Pasal 45 UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

“Tuduhan mereka sudah melanggar Pasal 27 ayat A juncto Pasal 45 ayat 4 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara,” terangnya.

Baca Juga:  Acha Septriasa Pakai Hashtag Co-Parenting, Netizen Curiga Sudah Cerai

Pernyataan Andre Rosiade Sebelumnya

Keterangan mengenai laporan ini sebelumnya muncul dari Andre Rosiade.

Saat dirinya mencabut laporan lain di Bareskrim pada Jumat (8/8), ia menyampaikan bahwa putrinya akan melaporkan akun yang telah menyebarkan fitnah mengenai perselingkuhan.

Meski tidak menyebutkan secara spesifik akun yang dimaksud, Andre menegaskan bahwa tindakan penyebaran gosip yang tidak berdasar telah berdampak pada nama baik keluarga.

Hal ini menjadi latar belakang munculnya dugaan laporan oleh Azizah Salsha.

Hingga kini, belum ada konfirmasi lanjutan dari pihak Bareskrim Mabes Polri mengenai status laporan tersebut, termasuk apakah laporan sudah diterima dan dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut.

(RIF/NID/RAD)

Trending