Connect with us

Berita

Waduh! LMKN Tagih Royalti ke Hotel-hotel di Mataram meski Tak Putar Musik

Pengusaha hotel di Mataram, NTB, menerima tagihan royalti musik dari LMKN meski merasa tidak memutar musik. Penarikan ini dipicu kasus Mie Gacoan Bali.

Logompn

Published

on

Waduh! lmkn tagih royalti ke hotel hotel di mataram meski tak putar musik
Ilustrasi Pemesanan Kamar Hotel. Gambar: Ilustrasi Canva

Nusa Tenggara Barat, MPN Indonesia 13 Agustus 2025 - Para pengusaha hotel di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengaku terkejut setelah menerima surat tagihan royalti musik dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Ketua Asosiasi Hotel Mataram (AHM), I Made Adiyasa, mengatakan penagihan ini muncul tak lama setelah kasus sengketa royalti yang melibatkan gerai Mie Gacoan di Bali menjadi sorotan.

“Teman-teman hotel sudah disurati, karena menurut LMKN, semua usaha yang menyediakan sarana hiburan seperti musik wajib bayar royalti. (Teman-teman di hotel) sudah komentar kalau hotel enggak mutar musik, tapi jawaban mereka (LMKN), kan di kamar ada TV, TV itu bisa dipakai mendengarkan musik oleh tamu. Itu argumen mereka (LMKN),” ujar Adiyasa kepada wartawan, Senin (11/8).

Penetapan Tarif Berdasarkan Jumlah Kamar

Menurut Adiyasa, tarif royalti hotel berbeda dengan restoran atau kafe.

Penentuan biaya didasarkan pada jumlah kamar, bukan jumlah kursi seperti di usaha kuliner.

Hotel dengan 0–50 kamar dikenakan tarif tertentu, sedangkan hotel dengan 50–100 kamar dikenakan tarif berbeda.

Adiyasa juga mengkritik cara penagihan yang dilakukan LMKN.

“Dari cerita teman-teman hotel, cara nagihnya itu seperti kita ini berutang (besar). (Ditanyai) kapan bayarnya. Untuk sementara ini saya minta teman-teman hotel yang dikirimi tagihan untuk minta ruang diskusi kepada LMKN,” jelasnya.

Pemicu Penagihan: Kasus Mie Gacoan Bali

Sengketa royalti di Mie Gacoan Bali menjadi salah satu pemicu penagihan intensif ini.

Gerai tersebut dilaporkan ke Polda Bali oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) karena diduga tidak membayar blanket license untuk pemutaran lagu di lokasi usahanya, termasuk cabang di Jalan Teuku Umar, Denpasar.

Baca Juga:  Ahmad Dhani Gratiskan Lagu di Kafe, Anji: Tetap Kena Tagih LMK

Kritik dari PHRI NTB

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) NTB, Ni Ketut Wolini, menilai mekanisme penarikan royalti lagu belum memiliki dasar teknis dan petunjuk pelaksanaan yang jelas di tingkat daerah.

“Para pelaku usaha di daerah belum memperoleh penjelasan resmi mengenai prosedur penarikan royalti. Saya selaku Ketua PHRI NTB mengaku belum pernah diajak berdiskusi oleh pihak terkait di daerah,” kata Wolini.

Beban Tambahan bagi Pelaku Usaha

Wolini menilai kewajiban membayar royalti ini menambah beban pengusaha hotel dan restoran yang sudah membayar pajak daerah dan pusat.

“Harapan kami dari PHRI ada revisi undang-undang. Ini memberatkan soalnya. Karena kami bayar pajaknya tinggi. Satu objek pajak atau satu objek usaha, misalnya nih restoran atau hotel, itu pajak daerah tinggi, pajak pusat juga. Lagi ini royalti. Belum pajak yang lainnya,” pungkasnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending