Connect with us

Selebriti

Ahmad Dhani Gratiskan Lagu di Kafe, Anji: Tetap Kena Tagih LMK

Anji menilai sejumlah musisi yang mengizinkan penggunaan lagu secara gratis tidak berdampak pada kewajiban pembayaran royalti yang dibebankan kepada pelaku usaha.

Logompn

Published

on

Ahmad dhani gratiskan lagu di kafe, anji tetap kena tagih lmk
Ahmad Dhani Gratiskan Lagu di Kafe, Anji Tetap Kena Tagih LMK | Gambar: Instagram/@duniamanji

MPN Indonesia 9 Agustus 2025 - Sejumlah musisi Indonesia, termasuk Ahmad Dhani dan Charly Van Houten, mempersilakan karya mereka diputar secara gratis di kafe dan restoran. Namun, langkah ini dinilai Anji Manji tidak berdampak pada kewajiban pembayaran royalti yang dibebankan kepada pelaku usaha.

Menurutnya, penarikan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) tidak bergantung pada lagu yang diputar, melainkan pada faktor lain yang sudah menjadi ketentuan.

Anji dalam unggahannya di Instagram @duniamanji pada Kamis (7/8) menjelaskan bahwa meskipun seorang musisi membebaskan lagunya untuk digunakan, LMK tetap akan menagih pembayaran royalti kepada pemilik usaha.

“Musisi membebaskan lagunya diputar di kafe? Tidak berpengaruh. Kan LMK menarik royalti ke kafe dan lainnya bukan berdasarkan penggunaan lagu,” tulis Anji dalam unggahannya, dikutip MPN Indonesia pada Sabtu (9/8).

Anji Kritisi Mekanisme Penarikan Royalti LMK: Mau Dibagikan ke Siapa?

Lebih lanjut, Anji menegaskan bahwa sistem penarikan royalti di Indonesia tidak berubah meskipun ada musisi yang menggratiskan karyanya.

Menurutnya, penarikan royalti oleh LMK dilakukan berdasarkan ukuran fisik tempat usaha, seperti luas ruangan dan jumlah kursi, bukan dari playlist yang digunakan.

Sehingga terkait cara pengelolaan hak cipta musik di Indonesia ini, Anji menilai niat baik dari musisi yang menggratiskan lagu tidak menghapus kewajiban bayar dari pelaku usaha.

“Penarikannya bagaimana? Berdasarkan luas ruangan, berdasarkan jumlah kursi, bukan berdasarkan penggunaan lagu,” katanya.

Anji juga menegaskan bahwa dalam sistem LMK, daftar lagu yang diputar di tempat usaha tidak menjadi faktor utama perhitungan royalti.

Besaran pembayaran lebih mengacu pada kapasitas dan ukuran tempat sehingga pemilik kafe atau restoran tetap dikenakan iuran lisensi meski memutar lagu yang seluruhnya telah diizinkan secara gratis oleh penciptanya.

Baca Juga:  Unggah Momen Shafea Menangis di Siraman El Rumi, Ahmad Dhani: Aku Bisikkan Fakta yang Harus Terungkap

Ia menambahkan, perubahan dalam kewajiban pembayaran hanya mungkin terjadi jika seluruh pencipta lagu memutuskan untuk menggratiskan karyanya.

“Kecuali semua pencipta lagu melakukan hal yang sama. Jika itu terjadi, tentu jadi lucu. Royalti yang ditarik mau dibagikan ke siapa?” ujar Anji.

(ELG/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending