Connect with us

Internasional

Kronologi Kematian Zara Qairina, Siswi Malaysia yang Diduga Korban Bullying

Kasus kematian Zara Qairina, siswi 13 tahun di Sabah, mengungkap cedera otak traumatis sebagai penyebab. Polisi dan pemerintah Malaysia terus dalami dugaan bullying serta penyelidikan menyeluruh.

Logompn

Published

on

Kronologi kematian zara qairina, siswi malaysia yang diduga korban bullying
Kronologi Kematian Zara Qairina, Siswi Malaysia yang Diduga Korban Bullying. Gambar : Media Sosial via Malay Mail

MPN Indonesia 14 Agustus 2025 - Kasus kematian Zara Qairina Mahathir (13), siswi SMKA Tun Datu Mustapha Limauan, Papar, Sabah, menjadi perhatian publik Malaysia.

Zara ditemukan tidak sadar di dekat asrama sekolah pada 16 Juli 2025 sekitar pukul 03.00.

Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Queen Elizabeth I, Kota Kinabalu, namun meninggal dunia pada 17 Juli.

Insiden ini memicu dugaan bullying dan penyelidikan dari kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Pendidikan Malaysia.

Kronologi kejadian

Dikutip MPN Indonesia dari media New Straits Times, Kamis (14/8), berikut rangkaian kejadian seputar kematian Zara Qairina:

16 Juli: Zara ditemukan tidak sadar di saluran pembuangan dekat asrama sekolahnya pada pukul 3 pagi. Diduga jatuh dari lantai tiga asrama dan dirawat di Rumah Sakit Queen Elizabeth I.

17 Juli: Korban dinyatakan meninggal dunia. Jenazah dimakamkan di Kampung Kalamauh Mesapol, Sipitang.

18 Juli: Menteri Pendidikan Fadhlina Sidek menyatakan kementeriannya akan bekerja sama penuh dengan pihak kepolisian.

21 Juli: Noraidah Lamat, ibu korban, menuntut penyelidikan yang transparan dan menyatakan terakhir bertemu putrinya pada 12 Juli saat kegiatan gotong royong sekolah.

28 Juli: Komisaris Polisi Sabah, Jauteh Dikun, menyampaikan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan meminta masyarakat tidak berspekulasi.

30 Juli: Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Mustapha Sakmud, membantah keterlibatan dirinya dan istrinya, Rosnih Nasir, dalam kasus ini.

31 Juli: Polisi menyatakan bahwa penyelidikan memasuki tahap akhir. Sebanyak 60 orang telah dimintai keterangan dan berkas telah dikirim ke kepolisian pusat untuk ditinjau.

1 Agustus: Ibu korban mengajukan permintaan penggalian makam guna dilakukan autopsi. Tim hukum mulai memproses permintaan tersebut.

Baca Juga:  Geger! Usai Bayar Muncikari, Kapolres Ngada Unggah Video Hubungan Intim ke Situs Porno Australia

6 Agustus: Pengacara keluarga meminta publik tidak menyebarkan spekulasi demi menghindari tekanan pada keluarga korban.

7 Agustus: Ponsel milik ibu korban diserahkan ke polisi. Perangkat tersebut berisi rekaman percakapan antara ibu dan almarhum Zara.

8 Agustus: Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyelidikan kepada polisi untuk langkah lanjut, termasuk otopsi ulang.

Hasil autopsi dan penyelidikan lanjutan

Komisioner Polisi M. Kumar mengungkap hasil autopsi menunjukkan kematian disebabkan cedera otak traumatis dan ensefalopati hipoksia-iskemik (otak kekurangan oksigen atau aliran darah).

“Meskipun demikian, petugas investigasi seharusnya bersikeras untuk melakukan autopsi karena kematiannya berada dalam kondisi yang mencurigakan,” ujar Kumar dalam keterangannya, Rabu (13/8).

Dokumen persetujuan untuk tidak melakukan autopsi awal memang ditandatangani oleh ibu korban, ahli patologi, dan penyidik.

Namun, menurut Kumar, penyidik memiliki kewenangan membatalkan keputusan keluarga demi kepentingan hukum.

Investigasi internal kini dilakukan terhadap penyidik dan supervisor terkait. Penyidikan unsur kriminal, termasuk dugaan bullying, masih berlangsung.

Tindakan Pemerintah dan Lembaga Terkait

Kementerian Pendidikan telah melaporkan lebih dari 10 kasus penyebaran video dan informasi menyesatkan yang mencemarkan nama baik guru dan siswa.

Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil memerintahkan Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (KPK) dan polisi memastikan investigasi berjalan menyeluruh.

Kejaksaan Agung mengingatkan publik agar tidak membagikan informasi yang belum terverifikasi, khususnya gambar anak-anak yang terlibat.

Polisi menegaskan berkas kasus ini akan segera dirujuk ke Kejaksaan Agung.

(ADN/NID/RAD)

Trending