Politik
Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Dinilai Berkelakuan Baik
Setya Novanto bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada Sabtu (16/8) setelah MA mengabulkan PK yang diajukannya.
MPN Indonesia 18 Agustus 2025 - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada Sabtu (16/8) setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya dalam perkara korupsi e-KTP.
Kepastian pembebasan bersyarat ini dikonfirmasi oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto di Istana, Jakarta.
Agus menyatakan bahwa batas hukuman Setya Novanto telah melampaui waktu sesuai hasil pemeriksaan PK.
“Iya. Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” ujar Agus di Istana, Jakarta, Minggu (17/8).
Vonis penjara terhadap Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP ini dipotong dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan berdasarkan putusan MA dalam perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020.
Alasan Pembebasan
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa Setya Novanto telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk memperoleh bebas bersyarat.
Beberapa faktor yang mendasari keputusan ini antara lain berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan dan menjadi inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin.
Selain itu, Setya Novanto juga dinilai aktif dalam program kemandirian bidang pertanian dan perkebunan serta menunjukkan penurunan risiko dan aktif mengikuti program pembinaan.
“Dia inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin,” ujar Rika.
Setya Novanto juga dinilai telah memenuhi syarat di Pasal 10 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, yaitu telah menjalani dua pertiga masa pidananya serta melunasi denda dan uang pengganti.
Riwayat Kasus
Setya Novanto terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011–2013.
Ia dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor pada 24 April 2018 dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ia juga wajib membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang dititipkan ke penyidik.
Hak politiknya juga dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
