Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, merespons gugatan yang diajukan ARRUKKI dan LP3HI atas keputusan pembebasan bersyarat.
Setya Novanto bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada Sabtu (16/8) setelah MA mengabulkan PK yang diajukannya.
Eks Ketua DPR RI mendapat keringanan hukuman atas kasus korupsi e-KTP yang melibatkan dirinya.
Setya Novanto terima remisi Idulfitri 2025 selama 1 bulan di Lapas Sukamiskin. Remisi diberikan kepada napi yang penuhi syarat sesuai aturan pemasyarakatan.