Connect with us

Berita

Benarkah Anggota DPR Digaji Rp100 Juta Sebulan?

Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar menegaskan bahwa anggota DPR tidak menerima gaji sebesar Rp100 juta per bulan.

Logompn

Published

on

Benarkah anggota dpr digaji rp100 juta sebulan
Benarkah Anggota DPR Digaji Rp100 Juta Sebulan? | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 19 Agustus 2025 - Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar menegaskan bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak menerima gaji sebesar Rp100 juta per bulan sebagaimana yang kini sedang ramai dibicarakan.

Menurutnya, anggota DPR hanya menerima tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta setiap bulan.

“Salah itu kalau gaji Rp 100 juta. Cek saja ke Kemenkeu. Kalau tunjangan perumahan itu beda dengan gaji,” ujar Indra saat dikonfirmasi, Senin (18/8).

Gaji Beda dengan Tunjangan

Tunjangan yang diterima anggota DPR, kata Indra, masih mengacu pada Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Sementara itu, gaji pokok anggota DPR tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 mengenai gaji pokok pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara, serta uang kehormatan anggota lembaga tertinggi negara.

Menurut Indra, nominal gaji pokok anggota DPR bahkan tidak mencapai setengah dari Rp100 juta per bulan.

“Iya, di luar tunjangan perumahan itu enggak sampai setengahnya,” jelas Indra.

Rincian Gaji dan Tunjangan DPR

Berdasarkan ketentuan tersebut, berikut rincian gaji pokok anggota DPR:

  • Ketua DPR: Rp 5.040.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000
  • Anggota DPR: Rp 4.200.000

Selain gaji pokok, anggota DPR juga menerima berbagai tunjangan yang nilainya beragam. Rincian tunjangan tersebut antara lain:

  • Tunjangan suami/istri (10 persen dari gaji pokok):
    • Ketua DPR: Rp 504.000
    • Wakil Ketua DPR: Rp 462.000
    • Anggota DPR: Rp 420.000
  • Tunjangan anak (2 persen dari gaji pokok, maksimal dua anak):
    • Ketua DPR: Rp 201.600
    • Wakil Ketua DPR: Rp 184.000
    • Anggota DPR: Rp 168.000
  • Tunjangan jabatan:
    • Ketua DPR: Rp 18.900.000
    • Wakil Ketua DPR: Rp 15.600.000
    • Anggota DPR: Rp 9.700.000
  • Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
  • Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
  • Tunjangan kehormatan:
    • Ketua DPR: Rp 6.690.000
    • Wakil Ketua DPR: Rp 6.450.000
    • Anggota DPR: Rp 5.580.000
  • Tunjangan komunikasi:
    • Ketua DPR: Rp 16.468.000
    • Wakil Ketua DPR: Rp 16.009.000
    • Anggota DPR: Rp 15.554.000
  • Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
  • Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
  • Asisten anggota: Rp 2.250.000
Baca Juga:  DPR Bekukan Pungutan Royalti Dua Bulan, UU Hak Cipta akan Dirombak Total

Selain gaji dan tunjangan tersebut, anggota DPR juga mendapatkan fasilitas tambahan seperti perjalanan dinas dan biaya pemeliharaan rumah.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending